Moza A

16 September 2024 17:54

Iklan

Moza A

16 September 2024 17:54

Pertanyaan

Perhatikan sistem kesetimbangan berikut. 2S02(g) + 02(g) ----> 2S03(g) Untuk meningkatkan gas S02 yang dihasilkan dapat dilakukan dengan .... A. menurunkan konsentrasi S02 D. menaikkan volume ruang reaksi B. mengurangi jumlah oksigen E. membuat reaksi tidak setimbang C. mempersempit ruang reaksi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

39

:

54

Klaim

0

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Gas klorin dapat dibuat melalui proses Down dengan reaksi: (–): Na + ( l ) + 1e – → Na( s ) (+): Cl – ( l ) → ½ Cl 2 ( g ) + 1e – urip.info Perhatikan beberapa pernyataan berikut! Gas O 2 dihasilkan di katode Logam Cu atau Ag dapat dijadikan sebagai anode Gas klorin dihasilkan di anode Sumber utama pembuatan gas tersebut adalah garam batu. Pernyataan yang benar ditunjukkan oleh nomor ..... (1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (2) dan (4) (3) dan (4)

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Soal Pilihan Ganda tentang Ekonomi. Perhatikan kutipan korupsi berikut! Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022. ICW mencatat data ini berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Data detailnya seperti berikut ini : Tahun 2013 : Rp3,46 triliun Tahun 2014 : Rp10,69 triliun Tahun 2015 : Rp1,74 triliun Tahun 2016 : Rp3,08 triliun Tahun 2017 : Rp29,42 triliun Tahun 2018 : Rp9,29 triliun Tahun 2019 : Rp12 triliun Tahun 2020 : Rp56,74 triliun Tahun 2021 : Rp62,93 triliun Tahun 2022 : Rp48,79 triliun Dalam buku edukasi antikorupsi Pantang Korupsi Sampai Mati (KPK: 2015) dijelaskan tentang konsep kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, konsep kerugian keuangan negara mengandung delik formil. Unsur “dapat merugikan keuangan negara” artinya tindakan akan dianggap merugikan keuangan negara ketika suatu tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, apakah secara nyata kerugian negara memang terjadi atau tidak, bukanlah hal yang penting. ↓ Bayangkan saja betapa mirisnya negara Indonesia jika korupsi ini diteruskan. Maka Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Alhasil skor anti korupsi jadi menurun, dari 40 poin menjadi 34 poin. Berdasarkan kutipan diatas, yang dirasakan oleh penduduk dan cara mengatasi situasi tersebut adalah .... A. Pata penduduk merasa sedih dan pasrah terhadap situasi negara Indonesia. Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan kebijakan peraturan tentang anti korupsi, bahwa siapapun yang melakukan korupsi akan dihukum sesuai UUD. B. Penduduk merasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Solusi yang bisa dilakukan adalah penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penting menolak dan melaporkan tindakan korupsi. C. Prihatin dengan KPK yang justru diramaikan dengan kasus dugaan pelanggaran etik. Padahal kondisi lembaga sedang terpuruk setelah Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi. Akibatnya para rakyatnya jadi tidak percaya lagi sama KPK. Solusinya ada menegakkan keadilan negeri. D. Korupsi berdampak begitu besar bagi negara & masyarakat. Salah satunya, kerugian finansial dan ekonomi. Dengan kerugian seperti itu sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Cara mengatasinya adalah membuat sebuah peraturan UUD tentang korupsi, dimana pemeriksaan penjabat dilakukan secara menyeluruh bagi seluruh penjabat negeri. E. Para warga merasa kecewa & marah terhadap pemerintah negara. Karena semua pajak yang mereka bayar jadi sia-sia. Jadi, dia mengatakan celah tersebut akan hilang jika wajib pajak taat aturan dan tak berupaya mengurangi pajak yang harusnya dibayarkan. Dia berharap celah tersebut bisa ditutup untuk mencegah korupsi. Tingkat kesulitan : Nearly impossible (HOTS/Menciptakan) : 🤯 Jawab dengam benar. Jika jawaban salah, maka bintang tidak akan dinilai.

7

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

1

5.0

Jawaban terverifikasi