Nasywa D

28 April 2024 10:09

Iklan

Iklan

Nasywa D

28 April 2024 10:09

Pertanyaan

Pengukuhan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea... A. Pertama B. Kedua C. Ketiga D. Keempat

Pengukuhan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea...

A. Pertama

B. Kedua

C. Ketiga

D. Keempat


6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

28 April 2024 11:19

Jawaban terverifikasi

<p>jawabannya adalah D.</p><p>&nbsp;</p><p>Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terdapat pengukuhan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional. Dalam alinea tersebut, ditegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pengukuhan ini memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi negara yang fundamental dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.</p>

jawabannya adalah D.

 

Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terdapat pengukuhan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional. Dalam alinea tersebut, ditegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pengukuhan ini memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi negara yang fundamental dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.


Nasywa D

28 April 2024 12:27

terima kasih

Iklan

Iklan

Salman A

28 April 2024 13:37

Jawaban terverifikasi

D. Keempat Pancasila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm).


Nasywa D

02 Mei 2024 16:29

terima kasih

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Berikut merupakan kedudukan pembukaan UUD 1945 …. A. sebagai pendukung hak bangsa dan warga negara Indonesia B. pancasila bukanlah dasar dari pembukaan UUD 1945 C. sebagai pernyataan untuk melawan penjajahan diatas dunia D. sebagai tertib hukum tertinggi di negara Indonesia

2

0.0

Jawaban terverifikasi