Rahmat S

19 Januari 2022 16:36

Iklan

Rahmat S

19 Januari 2022 16:36

Pertanyaan

Pengertian demokrasi terpimpin adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

20

:

44

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Ariska

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember

22 Januari 2022 02:44

Jawaban terverifikasi

Hai Rahmat S, Kakak bantu jawab yah. Merujuk pada pidato yang disampaikan Ir. Soekarno, tidak kurang dari 12 butir beliau kemukakan pengertian demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi atau menurut istilah undang- undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut ini. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan semua orang sudah pasti pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yang mendengarkan tau apa sebetulnya pengertian dari Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang dimaksudkan Soekarno. Maka dalam hal ini, merujuk pada pidato yang disampaikannya, tidak kurang dari 12 butir beliau kemukakan pengertian demokrasi terpimpin, yaitu: a. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi atau menurut istilah undang- undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. b. Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini. c. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. d. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial. e. Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan, tetapi suatu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra. Hasil permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunjuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bersama-sama pembantunya) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kabinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan menurut Undang-Undang Dasar 1945. f. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan. g. Demokrasi Terpimpin adalah alat, bukan tujuan. h. Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. i. Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggungjawaban kepada tuhan. j. Masyarakat adil dan makmur tidak bisa lain dari pada suatu masyarakat teratur dan makmur, yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir. k. Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka diperlukan suatu pola yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan pola tersebut harus digunakan Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya adalah demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya. l. Konsekuensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah: (i) Penertiban dan pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan dan pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian dapat dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya mempunyai pengaruh tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita; (ii) Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan- kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik; (iii) Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melaksanakan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam pola pembangunan semesta. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

29

5.0

Jawaban terverifikasi