Rahmat S

15 Maret 2022 05:45

Iklan

Rahmat S

15 Maret 2022 05:45

Pertanyaan

Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de Jure. Jelaskan maksud dari masing-masing pengakuan tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

27

:

22

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Feby

26 Maret 2022 11:18

Jawaban terverifikasi

Halo Rahmat. Kakak bantu jawab ya😊 Jadi, pengakuan de facto merupakan pengakuan tentang kenyataan (adanya) suatu negara. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Pengakuan diplomatis adalah pengakuan yang diberikan suatu negara kepada kedaulatan negara lain, atau penguasaan suatu negara terhadap wilayah tertentu. Pengakuan dapat diberikan dalam bentuk pengakuan de facto atau pengakuan de jure. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara. Pengakuan diperlukan agar suatu negata dapat melakukan hubungan internasional seperti menjadi anggota organisasi internasional, misalnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Semoga membantu 😊


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

97

5.0

Jawaban terverifikasi