Agung B

14 September 2024 11:58

Iklan

Agung B

14 September 2024 11:58

Pertanyaan

Pemerintahan dibawah kecamatanyang diberi otonomi khusus adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

08

:

25

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

15 September 2024 07:20

Jawaban terverifikasi

<p>Pemerintahan di bawah kecamatan yang diberi otonomi khusus adalah <strong>Desa</strong>.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan <strong>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</strong>, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat setempat.</p><p>&nbsp;</p><p>Desa memiliki otonomi khusus dalam hal:</p><ul><li><strong>Pemerintahan Desa</strong>: Mengelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.</li><li><strong>Pembangunan Desa</strong>: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</li><li><strong>Pembinaan Kemasyarakatan</strong>: Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.</li><li><strong>Pemberdayaan Masyarakat</strong>: Meningkatkan kapasitas dan potensi masyarakat dalam mengelola sumber daya yang ada.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Selain itu, desa juga memiliki hak untuk mengelola keuangan dan aset desa secara mandiri, termasuk menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.</p>

Pemerintahan di bawah kecamatan yang diberi otonomi khusus adalah Desa

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat setempat.

 

Desa memiliki otonomi khusus dalam hal:

  • Pemerintahan Desa: Mengelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
  • Pembangunan Desa: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas dan potensi masyarakat dalam mengelola sumber daya yang ada.

 

Selain itu, desa juga memiliki hak untuk mengelola keuangan dan aset desa secara mandiri, termasuk menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Iklan

Kamila F

14 September 2024 14:12

<p>Pemerintahan desa/kelurahan</p>

Pemerintahan desa/kelurahan


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

norma bersumber dari......dan...... setempat

11

0.0

Jawaban terverifikasi