Raihan B

30 Maret 2022 10:30

Iklan

Raihan B

30 Maret 2022 10:30

Pertanyaan

Pemerintah pendudukan Jepang tetap menggunakan struktur pemerintahan lama peniggalan Belanda di Indonesia dengan mengganti para pejabatnya mulai dari pusat sampai dengan daerah. Apakah tujuan dari kebijakan tersebut?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

33

:

52

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

P. Rafika

31 Maret 2022 07:08

Jawaban terverifikasi

Halo Raihan B., kakak bantu jawab ya. Tujuan Jepang mengganti pejabat dari pusat hingga daerah adalah mendukung kepentingan perang Asia Pasifik yang dihadapi Jepang, terutama pemerintahan militer. Sedangkan, pemerintahan sipil jika menunjukkan kesetiannya kepada Jepang akan tetap diakui oleh Jepang. Untuk lebih detailnya, yuk simak penjelasan berikut. Oleh karena Jepang sedang menghadapi Perang Dunia II (1939-1945) di medan Asia Pasifik, maka Jepang membutuhkan daerah koloni untuk mendukung perang tersebut. Sehingga, di seluruh kepulauan Indonesia bekas Hindia Belanda itu wilayahnya dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer, yaitu: a. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Kedua Puluh Lima (Tomi Shudan) untuk Sumatra. Pusatnya di Bukittinggi. b. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Keenam Belas (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura. Pusatnya di Jakarta. Kekuatan pemerintah militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (DaiNi Nankenkantai). c. Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu (Armada Selatan Kedua) untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Pusatnya di Makassar. Pembentukan pemerintahan pendudukan militer di atas, berdasarkan kepentingan Angkatan laut dan Angkatan Dasar Jepang. Misalnya, Angkatan Laut menguasai wilayah Indonesia Timur dikarenakan wilayah tersebut memiliki potensi minyak sebagai bahan bakar alat-alat perang Jepang. Sedangkan, pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting waktu itu masih diberlakukan pemerintahan sementara. Hal ini berdasarkan Osamu Seirei (Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Ke-16). Di dalam undang-undang itu antara lain berisi ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa. b. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang. c. Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang. Berdasarkan pemaparan di atas, wilayah bekas jajahan Hindia Belanda dibagi atas tiga wilayah pendudukan militer Jepang. Hal ini berdasarkan atas kepentingan ekonomi dan militer Jepang yang sedang menghadapi Perang Dunia II. Sedangkan, pemerintahan sipil tetap dipertahankan jika tidak bertentangan dengan pemerintah Jepang serta menunjukkan kesetiaan kepada Jepang. Semoga membantu ya...


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi