Azalia A

30 Desember 2021 22:26

Iklan

Azalia A

30 Desember 2021 22:26

Pertanyaan

Pembeli boleh mengembalikan barang yang telah dibelinya jika terdapat cacat, hal ini disebut dengan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

08

:

54

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Haryadhi

11 Januari 2022 10:33

Jawaban terverifikasi

Hai Azalia, terima kasih sudah bertanya. Kaka bantu jawab ya Jawaban : Khiyar Aib ------------------- Pembahasan : ------------------- Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan sedikipun. Penjual berhak memperhatankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kwalitas barang yang diyakininya. Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya." (H.R. Bukhori dan Muslim) Khiyar ada tiga macam : 1. Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah". (H.R. Bukhori dan Muslim) 2. Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeli tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli tersebut mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah SAW bersabda kepada seorang lelaki, "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam". (H.R. Baihaqi dan Ibnu Majah) 3. Khiyar aib (cacat) adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. A'isyah menuturkan, "Bahwa seorang lelaki membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dia, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Rasulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi) Jadi, jawabannya seperti yang sudah dipaparkan di atas. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya. Semangat belajar ๐Ÿ’ช๐Ÿ˜Š


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

12

5.0

Jawaban terverifikasi