Liyahhhhhhmqni L

26 Maret 2024 15:47

Iklan

Iklan

Liyahhhhhhmqni L

26 Maret 2024 15:47

Pertanyaan

Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antar lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyeleseian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif dan Presiden...

Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antar lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyeleseian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif dan Presiden...


462

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Seo H

27 Maret 2024 01:46

Jawaban terverifikasi

Salah satu contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif dan Presiden adalah proses pengangkatan hakim oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Iklan

Iklan

Salsabila M

27 Maret 2024 14:26

Jawaban terverifikasi

<p>Contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif dan Presiden adalah:</p><p>a. Pelaksanaan kebijakan pemerintah yang ditinjau oleh Mahkamah Agung: Lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung, memiliki kewenangan untuk mengadili kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan hukum atau konstitusi. Ini menunjukkan adanya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi.</p><p>b. Penunjukan hakim agung oleh Presiden: Meskipun kekuasaan penunjukan hakim agung berada di tangan Presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif, proses ini juga melibatkan kerjasama dengan lembaga yudikatif, seperti Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi dan evaluasi terhadap calon hakim agung.</p><p>c. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh aparat penegak hukum: Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, lembaga eksekutif, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan tersebut. Ini menunjukkan adanya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan proses hukum.</p>

Contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif dan Presiden adalah:

a. Pelaksanaan kebijakan pemerintah yang ditinjau oleh Mahkamah Agung: Lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung, memiliki kewenangan untuk mengadili kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan hukum atau konstitusi. Ini menunjukkan adanya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi.

b. Penunjukan hakim agung oleh Presiden: Meskipun kekuasaan penunjukan hakim agung berada di tangan Presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif, proses ini juga melibatkan kerjasama dengan lembaga yudikatif, seperti Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi dan evaluasi terhadap calon hakim agung.

c. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh aparat penegak hukum: Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, lembaga eksekutif, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan tersebut. Ini menunjukkan adanya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan proses hukum.


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Hukum Internasional dapat di gunakan untuk …* Mengatasi adanya Sengketa antara Negara yang satu dengan Negara yang lain Mengeluarkan pendapat dalam pembelaan diri sendiri Melanjutkan pertikaian antara Negara Melakukan perjanjian antara Negara – negara lain Membatasi masuknya di suatu Negara

18

0.0

Jawaban terverifikasi