Kayla N

11 Desember 2023 13:10

Iklan

Kayla N

11 Desember 2023 13:10

Pertanyaan

Pak Ahmad meninggal dunia dengan ahli waris dua orang istri, tiga orang anak perempuan, seorang anak laki-laki, ibu, dan seorang paman. Harta yang ditinggalkan sejumlah 40.000.000. Maka hitunglah bagian masing-masing ahli warisnya!

Pak Ahmad meninggal dunia dengan ahli waris dua orang istri, tiga orang anak perempuan, seorang anak laki-laki, ibu, dan seorang paman. Harta yang ditinggalkan sejumlah 40.000.000. Maka hitunglah bagian masing-masing ahli warisnya!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

43

:

02

Klaim

1

1


Iklan

Aprel A

06 Januari 2024 03:12

<p>Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, kita perlu memperhatikan aturan waris dalam hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, jika terdapat ahli waris yang masih hidup, maka bagian mereka akan dihitung terlebih dahulu sebelum bagian ahli waris yang sudah meninggal.<br><br>Dalam kasus ini, mari kita hitung bagian masing-masing ahli waris:<br><br>1.&nbsp;Dua orang istri: 1/8 dari total harta waris<br>Bagian masing-masing istri = (1/8) x 40.000.000 = 5.000.000</p><p>2.&nbsp;Tiga orang anak perempuan: 2/3 dari total harta waris<br>Bagian masing-masing anak perempuan = (2/3) x 40.000.000 = 26.666.666,67</p><p>3.&nbsp;Seorang anak laki-laki: 1/6 dari total harta waris<br>Bagian anak laki-laki = (1/6) x 40.000.000 = 6.666.666,67</p><p>4.&nbsp;Ibu: 1/6 dari total harta waris<br>Bagian ibu = (1/6) x 40.000.000 = 6.666.666,67</p><p>5.&nbsp;Seorang paman: Sisa harta waris setelah bagian ahli waris yang masih hidup dihitung<br>Sisa harta waris = 40.000.000 - (5.000.000 + 5.000.000 + 26.666.666,67 + 26.666.666,67 + 6.666.666,67 + 6.666.666,67) = -36.000.000<br><br>Dalam kasus ini, ternyata total harta waris tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua ahli waris. Oleh karena itu, bagian masing-masing ahli waris akan disesuaikan dengan proporsi yang ada.<br><br>Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:<br><br>- Dua orang istri: 5.000.000</p><p>- Tiga orang anak perempuan: 26.666.666,67</p><p>- Seorang anak laki-laki: 6.666.666,67</p><p>- Ibu: 6.666.666,67</p><p>- Paman: 0 (tidak mendapatkan bagian karena sisa harta waris tidak mencukupi)<br><br>Perlu diingat bahwa perhitungan ini didasarkan pada aturan waris dalam hukum Islam. Jika terdapat perjanjian waris yang berbeda atau peraturan hukum yang berlaku, maka perhitungannya dapat berbeda. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.</p>

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, kita perlu memperhatikan aturan waris dalam hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, jika terdapat ahli waris yang masih hidup, maka bagian mereka akan dihitung terlebih dahulu sebelum bagian ahli waris yang sudah meninggal.

Dalam kasus ini, mari kita hitung bagian masing-masing ahli waris:

1. Dua orang istri: 1/8 dari total harta waris
Bagian masing-masing istri = (1/8) x 40.000.000 = 5.000.000

2. Tiga orang anak perempuan: 2/3 dari total harta waris
Bagian masing-masing anak perempuan = (2/3) x 40.000.000 = 26.666.666,67

3. Seorang anak laki-laki: 1/6 dari total harta waris
Bagian anak laki-laki = (1/6) x 40.000.000 = 6.666.666,67

4. Ibu: 1/6 dari total harta waris
Bagian ibu = (1/6) x 40.000.000 = 6.666.666,67

5. Seorang paman: Sisa harta waris setelah bagian ahli waris yang masih hidup dihitung
Sisa harta waris = 40.000.000 - (5.000.000 + 5.000.000 + 26.666.666,67 + 26.666.666,67 + 6.666.666,67 + 6.666.666,67) = -36.000.000

Dalam kasus ini, ternyata total harta waris tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua ahli waris. Oleh karena itu, bagian masing-masing ahli waris akan disesuaikan dengan proporsi yang ada.

Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

- Dua orang istri: 5.000.000

- Tiga orang anak perempuan: 26.666.666,67

- Seorang anak laki-laki: 6.666.666,67

- Ibu: 6.666.666,67

- Paman: 0 (tidak mendapatkan bagian karena sisa harta waris tidak mencukupi)

Perlu diingat bahwa perhitungan ini didasarkan pada aturan waris dalam hukum Islam. Jika terdapat perjanjian waris yang berbeda atau peraturan hukum yang berlaku, maka perhitungannya dapat berbeda. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi