Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Iklan

Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Pertanyaan

Pada tanggal 22 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit yang isinya antara lain membekukan ... A. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) B. Mahkamah Agung (MA) C. Mahkamah Konstitusi (MK) D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) E. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

53

:

34

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Ariska

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember

11 Januari 2022 01:03

Jawaban terverifikasi

Hai Rahmat S, Kakak bantu jawab yah. Untuk menjawab pertanyaan di atas jawaban yang tepat adalah E. Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut ini. Latar belakang dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Juli 2001 adalah: 1. Adanya hubungan yang tidak harmonis antara presiden dengan DPR/MPR sebagai akibat pernyataan dan kebijakan presiden yang kontroversial 2. Dekrit presiden Abdurrahman Wahid merupakan perlawanan presiden atas politisasi kasus Bruneigate dan Buloggate yang bertujuan menjatuhkan presiden Abdurrahman Wahid melalui memorandum I dan memorandum II 3. Percepatan Sidang Istimewa MPR. Isi dekrit Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Juli 2001 adalah: 1. Membekukan DPR-MPR. 2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam waktu setahun. 3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan cara membekukan Partai Golongan Karya (Golkar) sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. Dekrit presiden Abdurrahman Wahid 23 Juli 2001 tidak dilaksanakan karena tidak didukung oleh parlemen, TNI dan POLRI. Dampak dikeluarkannya dekrit tanggal 23 Juli 2001 adalah: 1. Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan sebagai presiden melalui ketetapan MPR RI No II/MPR/2001. 2. Penetapan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden melalui ketetapan MPR RI No. III/MPR/2001 dan Hamzah Haz sebagai wakil presiden melalui ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2001. 3. Terjadi perubahan pada sistem pemerintahan presidensial yaitu mengatur adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan kelembagaan negara yaitu pengangkatan presiden berdasarkan kedaulatan rakyat, presiden tidak dapat membubarkan DPR serta mekanisme pemberhentian presiden oleh MPR lebih dipersulit karena membutuhkan pembuktian dari Mahkamah Konstitusi. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

105

5.0

Jawaban terverifikasi