Aufa M

03 Oktober 2023 03:41

Iklan

Aufa M

03 Oktober 2023 03:41

Pertanyaan

pada tahun pertama seorang karyawan yang bekerja paruh waktu mendapat gaji Rp 1.500.000,00 per bulan. jika setiap tahun gaji pokoknya dinaikkan sebesar Rp 100.000,00 maka jumlah gaji pokok karyawan itu pada tahun ke-6 adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

03

:

29

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sumber W

Community

03 Oktober 2023 05:04

Jawaban terverifikasi

<p>Langsung kita bahas ya................</p><p>a = 1.500.000</p><p>b = 100.000</p><p>n = 6</p><p>&nbsp;</p><p>S<sub>n </sub>= n/2 (2a + (n - 1)b)</p><p>S<sub>6</sub> = 6/2 (2(1.500.000) + (6 - 1).100.000)</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; = 3 (3.000.000 + (5).100.000)</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; = 3(3.000.000 + 500.000)</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; = 3 x 3.500.000</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; = 10.500.000</p><p>Jadi, jumlah gaji pokok karyawan itu pada tahun ke-6 adalah <strong>Rp. 10.500.000;</strong></p>

Langsung kita bahas ya................

a = 1.500.000

b = 100.000

n = 6

 

Sn = n/2 (2a + (n - 1)b)

S6 = 6/2 (2(1.500.000) + (6 - 1).100.000)

      = 3 (3.000.000 + (5).100.000)

      = 3(3.000.000 + 500.000)

      = 3 x 3.500.000

      = 10.500.000

Jadi, jumlah gaji pokok karyawan itu pada tahun ke-6 adalah Rp. 10.500.000;


Iklan

Umar H

03 Oktober 2023 04:08

<p>&nbsp;Untuk menghitung jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6, kita bisa menggunakan rumus berikut:</p><p>Gaji tahun ke-6 = Gaji tahun pertama + (Kenaikan gaji per tahun x Jumlah tahun)</p><p>Gaji tahun pertama adalah Rp 1.500.000,00 dan kenaikan gaji per tahun adalah Rp 100.000,00. Jumlah tahun adalah 6.</p><p>Maka,&nbsp;</p><p>Gaji tahun ke-6 = 1.500.000 + (100.000 x 6)&nbsp;</p><p>= 1.500.000 + 600.000 = Rp 2.100.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6 adalah Rp 2.100.000,00.</p>

 Untuk menghitung jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6, kita bisa menggunakan rumus berikut:

Gaji tahun ke-6 = Gaji tahun pertama + (Kenaikan gaji per tahun x Jumlah tahun)

Gaji tahun pertama adalah Rp 1.500.000,00 dan kenaikan gaji per tahun adalah Rp 100.000,00. Jumlah tahun adalah 6.

Maka, 

Gaji tahun ke-6 = 1.500.000 + (100.000 x 6) 

= 1.500.000 + 600.000 = Rp 2.100.000,00

 

Jadi, jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6 adalah Rp 2.100.000,00.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Nilai dari |−7+4|=… A. 3 B. −3 C. 11 D. −4 E. 4

489

5.0

Jawaban terverifikasi