Aufa M
03 Oktober 2023 03:41
Iklan
Aufa M
03 Oktober 2023 03:41
Pertanyaan
6
2
Iklan
Sumber W
Community
03 Oktober 2023 05:04
Langsung kita bahas ya................
a = 1.500.000
b = 100.000
n = 6
Sn = n/2 (2a + (n - 1)b)
S6 = 6/2 (2(1.500.000) + (6 - 1).100.000)
= 3 (3.000.000 + (5).100.000)
= 3(3.000.000 + 500.000)
= 3 x 3.500.000
= 10.500.000
Jadi, jumlah gaji pokok karyawan itu pada tahun ke-6 adalah Rp. 10.500.000;
· 5.0 (3)
Iklan
Umar H
03 Oktober 2023 04:08
Untuk menghitung jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6, kita bisa menggunakan rumus berikut:
Gaji tahun ke-6 = Gaji tahun pertama + (Kenaikan gaji per tahun x Jumlah tahun)
Gaji tahun pertama adalah Rp 1.500.000,00 dan kenaikan gaji per tahun adalah Rp 100.000,00. Jumlah tahun adalah 6.
Maka,
Gaji tahun ke-6 = 1.500.000 + (100.000 x 6)
= 1.500.000 + 600.000 = Rp 2.100.000,00
Jadi, jumlah gaji pokok karyawan pada tahun ke-6 adalah Rp 2.100.000,00.
· 3.0 (2)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!