Cintaning A

24 Maret 2024 10:09

Iklan

Cintaning A

24 Maret 2024 10:09

Pertanyaan

Pada Tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay, DI Jamaika berdasarkan traktat tersebut ditetapkan batas lautan teritorial, zona bersebelahan, batas zona ekonomi ekslutif dan batas landas benua bagian wilayah negara Indonesia yang merupakan batas Zona Ekonomi Ekslusif adalah.. a. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantal ke dalam laut b. Wilayah laut jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai c. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai kelaut bebas d. 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut e. Wilayah diluar batas teritorial sejauh 12 mil laut Mohon bantuannya, terima kasih ๐Ÿ˜Š๐Ÿ™

Pada Tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay, DI Jamaika berdasarkan traktat tersebut ditetapkan batas lautan teritorial, zona bersebelahan, batas zona ekonomi ekslutif dan batas landas benua bagian wilayah negara Indonesia yang merupakan batas Zona Ekonomi Ekslusif adalah..

a. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantal ke dalam laut

b. Wilayah laut jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai

c. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai kelaut bebas

d. 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut

e. Wilayah diluar batas teritorial sejauh 12 mil laut

Mohon bantuannya, terima kasih ๐Ÿ˜Š๐Ÿ™

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

06

:

56

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

25 Maret 2024 06:10

Jawaban terverifikasi

<p>jawabannya adalah A.</p><p>&nbsp;</p><p>Traktat multilateral yang dimaksud adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang ditetapkan di Montego Bay, Jamaika pada tahun 1982. UNCLOS menetapkan prinsip-prinsip hukum laut internasional, termasuk penetapan batas-batas zona-zona maritim seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).</p><p>Batas ZEE adalah wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara yang terletak di luar batas teritorialnya, dan negara tersebut memiliki hak-hak eksklusif atas sumber daya alam di dalamnya. Berdasarkan UNCLOS, batas ZEE suatu negara ditetapkan sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (baseline) yang biasanya merupakan garis pantai.</p><p><br>&nbsp;</p>

jawabannya adalah A.

 

Traktat multilateral yang dimaksud adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang ditetapkan di Montego Bay, Jamaika pada tahun 1982. UNCLOS menetapkan prinsip-prinsip hukum laut internasional, termasuk penetapan batas-batas zona-zona maritim seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Batas ZEE adalah wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara yang terletak di luar batas teritorialnya, dan negara tersebut memiliki hak-hak eksklusif atas sumber daya alam di dalamnya. Berdasarkan UNCLOS, batas ZEE suatu negara ditetapkan sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (baseline) yang biasanya merupakan garis pantai.


 


Iklan

Salsabila M

Community

27 Maret 2024 14:27

Jawaban terverifikasi

<p>Berdasarkan Traktat Montego Bay yang ditetapkan pada tahun 1982, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah:</p><p>a. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke dalam laut</p><p>Penjelasan: Menurut Traktat Montego Bay, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara mencakup wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari garis pangkal (baseline) yang diukur dari garis pantai. Hal ini memberikan negara kontrol eksklusif atas sumber daya alam yang terdapat di wilayah tersebut, termasuk kegiatan ekonomi seperti penangkapan ikan, penambangan, dan energi laut.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Berdasarkan Traktat Montego Bay yang ditetapkan pada tahun 1982, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah:

a. Wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke dalam laut

Penjelasan: Menurut Traktat Montego Bay, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara mencakup wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari garis pangkal (baseline) yang diukur dari garis pantai. Hal ini memberikan negara kontrol eksklusif atas sumber daya alam yang terdapat di wilayah tersebut, termasuk kegiatan ekonomi seperti penangkapan ikan, penambangan, dan energi laut.

 

 

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : โ€ข Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? โ€ข Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) โ€ข Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

4

5.0

Jawaban terverifikasi