Nafila K

06 Desember 2023 00:37

Iklan

Nafila K

06 Desember 2023 00:37

Pertanyaan

pada tahun 1971 undang undang pemberantasan korupsi pertama kali disahkan, meski upaya pemberantasan korupsi giat dilakukan tapi mengapa sampai saat ini malah semakin merajalela

pada tahun 1971 undang undang pemberantasan korupsi pertama kali disahkan, meski upaya pemberantasan korupsi giat dilakukan tapi mengapa sampai saat ini malah semakin merajalela

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

52

:

42

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Risma F

06 Desember 2023 02:40

Jawaban terverifikasi

bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi


Iklan

Nanda R

Community

07 April 2024 06:58

Jawaban terverifikasi

<p>Pemberantasan korupsi merupakan upaya yang kompleks dan terus menerus dalam setiap negara. Meskipun undang-undang pemberantasan korupsi telah disahkan pada tahun 1971, namun faktor-faktor tertentu dapat menyebabkan korupsi tetap merajalela:</p><p>Lemahnya penegakan hukum: Kadang-kadang penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak efektif atau terhambat oleh berbagai alasan seperti intervensi politik, ketidaknetralan lembaga penegak hukum, atau kurangnya sumber daya.</p><p>Kurangnya transparansi: Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan proses pengadaan barang/jasa dapat memperkuat lingkungan yang rentan terhadap korupsi.</p><p>Budaya korupsi: Budaya korupsi yang telah tertanam dalam masyarakat dapat menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika korupsi dianggap sebagai norma, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit untuk berhasil.</p>

Pemberantasan korupsi merupakan upaya yang kompleks dan terus menerus dalam setiap negara. Meskipun undang-undang pemberantasan korupsi telah disahkan pada tahun 1971, namun faktor-faktor tertentu dapat menyebabkan korupsi tetap merajalela:

Lemahnya penegakan hukum: Kadang-kadang penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak efektif atau terhambat oleh berbagai alasan seperti intervensi politik, ketidaknetralan lembaga penegak hukum, atau kurangnya sumber daya.

Kurangnya transparansi: Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan proses pengadaan barang/jasa dapat memperkuat lingkungan yang rentan terhadap korupsi.

Budaya korupsi: Budaya korupsi yang telah tertanam dalam masyarakat dapat menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika korupsi dianggap sebagai norma, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit untuk berhasil.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

29

5.0

Jawaban terverifikasi