Rahmat S

09 Juni 2022 07:02

Iklan

Rahmat S

09 Juni 2022 07:02

Pertanyaan

Pada masa pendudukan jepang sistem pemerintahan daerah dibagi menjadi enam bagian. akan tetapi, kondisi tersebut tidak berlaku untuk dua daerah di pulau jawa yang mendapat statis koci (daerah istimewa). kedua daerah tersebut adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

27

:

05

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Shafera

10 Juni 2022 06:56

Jawaban terverifikasi

Jawaban dari pertanyaan diatas adalah: Surakarta dan Yogyakarta Simak penjelasan berikut ya! Undang-undang Nomor 27 Tahun 1942 mengantikan sistem Gunseibun menjadi sistem pemerintahan sipil seperti masa Hindia Belanda, pemerintahan daerah dibagi menjadi enam tingkat. Berikut pembagiannya: Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang syuco. Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang syico. Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang kenco. Gun (kawedanan atau distrik), dipimpin oleh seorang gunco. Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang sonco. Ku (kelurahan atau desa), dipimpin oleh seorang kuco. Akan tetapi, Yogyakarta dan Surakarta tidak termasuk daerah yang dirombak sistem pemerintahannya karena kedudukan Sultan yang masih kuat di kalangan masyarakat Jepang sehingga mendapat status Daerah istimewa (Kochi). Hal ini dimaksudkan agar dua daerah ini mau bekerja sama dengan Jepang untuk memenangkan Perang Asia di wilayah Timur Raya. Jadi jawaban yang tepat adalah: Surakarta dan Yogyakarta


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

24

5.0

Jawaban terverifikasi