Agung S

09 Maret 2022 17:10

Iklan

Agung S

09 Maret 2022 17:10

Pertanyaan

Pada masa Kolonial Belanda, pembagian status sosial ditetapkan melalui peraturan Hukum Ketatanegaraan Hindia-Belanda' (lndische •Staatstregeling) tahun 1927.Kemukakan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia-Belanda!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

41

:

48

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Andrian

13 Maret 2022 08:22

Jawaban terverifikasi

Hallo Agung S, kakak bantu jawab ya. Penggolongkan kelompok penduduk Indonesia berdasarkan Indischi Staatstegeling sama dengan penggolongan feodal, dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh kaum Eropa, kemudian kaum China atau pedagang, dan terakhir adalah kaum pribumi asli. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami pembahasan dibawah ini. Indischi Staatsregeling merupakan undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda. IS mulai berlaku pada 1 Januari 1926 sebagai pengganti dari Regeringsreglement 1854. Dimana pada pasal Pasal 163 mengatur pembagian golongan di hadapan hukum, yaitu menjadi 3 golongan yaitu. 1. Golongan I (golongan Eropa) 2. Golongan II (golongan oriental atau Timur Asing) 3. Golongan III (golongan rakyat bumiputera) Golongan ini memberlakukan hukum dan tata negara sama seperti keadaan feodal. Dimana kasta terendah dipegang oleh kaum pribumi atau penduduk asli. Semoga membantu ya.


Iklan

Kevin N

06 November 2024 13:20

Terangkan bahwa kehidupan budaya bangsa Indonesia sejak kedatangan bangsa barat banyak mengalami perubahan!


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

30

5.0

Jawaban terverifikasi