Agung S

17 Desember 2021 15:04

Iklan

Agung S

17 Desember 2021 15:04

Pertanyaan

Pada masa kolonial belanda,pembagian status sosial ditetapkan dalam peraturan hukum ketatanegaraan hindia belanda, jelaskan bahwa penggolongan penduduk indonesia menurut hukum ketatanegaraan hindia belanda berdampak pada kehidupam sosial masyarakat sekarang!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

51

:

29

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Hamdi

Mahasiswa/Alumni Universitas PGRI Yogyakarta

03 Januari 2022 02:25

Jawaban terverifikasi

Hai Agung S! Kakak bantu jawab ya. Jawaban soal di atas adalah Melahirkan pluralisme hukum di bidang keperdataan, khususunya hukum waris. Yuk! Simak pembahasan berikut. Guru Besar Hukum Acara Perdata Unpad menjelaskan, di masa penjajahan Belanda, sistem konstitusi di Hindia Belanda mengacu pada Indische Staatsregeling (IS). Berlakunya Pasal 131 dan Pasal 163 pada IS merupakan salah satu faktor yang melahirkan pluralisme hukum di bidang keperdataan, khususunya hukum waris. Dalam Pasal 163 IS, Belanda mengatur penggolongan penduduk yang ada di Hindia Belanda. Saat itu, Indonesia atau Hindia Belanda belum menjadi negara yang berdaulat, tetapi masih menjadi negara koloni Belanda. Karenanya, Hindia Belanda saat itu belum mengenal istilah warga negara. Ada tiga golongan penduduk berdasarkan pasal tersebut. Golongan pertama adalah golongan kulit putih, atau masyarakat Eropa dan masyarakat yang dipersamakan dengan orang Eropa. Golongan kedua adalah timur asing Cina dan timur asing lainnya, serta golongan ketiga adalah kelompok Bumiputra atau pribumi asli Nusantara. Aturan peninggalan era kolonialisme tersebut menyisakan pengaturan hukum waris di Indonesia hingga saat ini. Prof. Eman menjelaskan, dewasa ini hukum waris di Indonesia masih menganut pada tiga sistem, yaitu hukum waris berdasarkan BW, hukum waris menurut hukum adat sebagai kearifan lokal, serta hukum waris menurut agama Islam. meski beragam, hukum waris di Indonesia ternyata sulit untuk diunifikasikan atau disatukan. Bahkan, tidak mungkin pula dikodifikasikan, atau menghimpun semua bahan hukum sejenis dalam satu kitab Undang-undang yang disusun secara sistematis dan lengkap. Oleh karena itu, maka jawaban soal di atas adalah Melahirkan pluralisme hukum di bidang keperdataan, khususunya hukum waris. Semoga membantu ya :) Terima kasih.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi