Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Iklan

Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Pertanyaan

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1957 dipicu oleh .... A. Masalah utang piutang B. Masalah perbatasan C. Masalah Irian Barat D. Kebijakan Kabinet Ali II E. Kebijakan Djuanda

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

02

:

06

Klaim

8

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Putri

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Lampung

13 Januari 2022 08:48

Jawaban terverifikasi

Hai Rahmat S, Kakak bantu jawab ya. Jadi jawaban yang tepat adalah C. Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut ini. Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani pada 27 Desember 1949 meninggalkan masalah dikemudian hari, yaitu pengembalian Irian Barat. Menurut isi KMB, Irian Barat dikembalikan setahun setelah KMB. Setahun berlalu tanpa ada penyelesaian jelas, Indonesia membawa masalah ini ke forum Majelis Umum PBB, namun Belanda bergeming. Diplomasi mengalami kebuntuan. Tidak ada penyelesaian penyerahan Irian Barat, hingga tahun 1957. Meski beberapa kali Indonesia mengupayakan diplomasi. Oleh karena diplomasi mengalami kebuntuan, Indonesia mengambil arah yang lain untuk penyelesaian kasus. Masalah Irian Barat yang berlarut-larut mendorong pemerintah untuk melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia. Meski nasionalisasi telah dilakukan tahun sebelumnya, namun skala terbesar terjadi dipicu kasus Irian Barat. Gagalnya resolusi PBB tersebut secara langsung mengakibatkan terjadinya ledakan radikalisme anti-Belanda yang dikobarkan oleh Sukarno. Pada 3 Desember 1957, serikat-serikat buruh PKI dan PNI mulai mengambil alih perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor dagang Belanda. Nasionalisasi merupakan tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Sejak 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut "di bawah pengawasan". Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan pasti, yaitu perusahaan-perusahaan yang diambil alih kemudian dinasionalisasikan. Tahap kedua dimulai pada 1958 dengan terbitnya undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang. Semoga membantu ya


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi