S. Ayunda

27 Oktober 2021 14:47

Iklan

S. Ayunda

27 Oktober 2021 14:47

Pertanyaan

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar, Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang menjadi staatsfundamentalnorm untuk bangsa Indonesia adalah a. UUD b. Budaya bangsa Indonesia c. Pancasila d. Agama

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

27

:

20

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nur S

09 November 2021 12:25

Jawaban terverifikasi

Halo Muhammad Jawaban dari pertanyaan di atas adalah C. Untuk penjelasannya, yuk disimak penjelasannya. Menurut Prof. Hans Kelsen, maka Pancasila itu berkedudukan sebagai Grundnorm (Norma DasarlKaidah Dasar). Grundnorm merupakan kaidah tertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) dari setiap tatanan kaidah hukum dalam masyarakat yang teratur, termasuk di dalamnya negara, pada dasarnya tidak berubah-ubah melainkan relatif "abadi". Grundnorm atau dapat juga disebut Staatsgrundnorm ini berada di atas Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Sementara itu, Undang-Undang Dasar atau Konstitusi itu merupakan hukum tertinggi di dalam tatanan hukum nasional suatu negara. Oleh karen a itu, Grundnorm itu bersifat metayuridis. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

88

5.0

Jawaban terverifikasi