Helga I

13 November 2024 14:02

Iklan

Helga I

13 November 2024 14:02

Pertanyaan

mengapa pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan ketentuan perundang undangan dan mencantumkan sumber informasi publik

mengapa pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan ketentuan perundang undangan dan mencantumkan sumber informasi publik

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

08

:

38

Klaim

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Putu N

15 November 2024 11:33

Jawaban terverifikasi

<p>Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumbernya karena beberapa alasan penting berikut:</p><ol><li><strong>Menjamin Kepatuhan terhadap Hukum: </strong>Menggunakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan membantu mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hak asasi orang lain. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di suatu negara.</li><li><strong>Menghindari Penyalahgunaan Informasi: </strong>Informasi publik yang disalahgunakan, seperti untuk kepentingan pribadi, penyebaran hoaks, atau manipulasi data, dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk kerugian bagi masyarakat atau individu tertentu.</li><li><strong>Menjaga Kredibilitas Informasi: </strong>Mencantumkan sumber informasi menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga membantu pengguna lain untuk memverifikasi kebenaran informasi yang digunakan.</li><li><strong>Menghormati Hak atas Informasi: </strong>Informasi publik sering kali diperoleh melalui institusi yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaannya. Dengan mencantumkan sumber, pengguna menghormati kerja keras institusi tersebut dan menghindari klaim kepemilikan yang tidak sah.</li><li><strong>Mendukung Akurasi dan Keandalan Informasi: </strong>Sumber informasi memungkinkan pengguna lain untuk menelusuri asal-usul data atau fakta, memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat diandalkan.</li><li><strong>Mencegah Pelanggaran Hak Cipta: </strong>Jika informasi publik mencakup data, laporan, atau karya tertentu yang dilindungi oleh hak cipta, mencantumkan sumber merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak intelektual.</li></ol><p>Dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumber, pengguna turut berkontribusi pada penyebaran informasi yang bertanggung jawab, etis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.</p>

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumbernya karena beberapa alasan penting berikut:

  1. Menjamin Kepatuhan terhadap Hukum: Menggunakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan membantu mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hak asasi orang lain. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di suatu negara.
  2. Menghindari Penyalahgunaan Informasi: Informasi publik yang disalahgunakan, seperti untuk kepentingan pribadi, penyebaran hoaks, atau manipulasi data, dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk kerugian bagi masyarakat atau individu tertentu.
  3. Menjaga Kredibilitas Informasi: Mencantumkan sumber informasi menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga membantu pengguna lain untuk memverifikasi kebenaran informasi yang digunakan.
  4. Menghormati Hak atas Informasi: Informasi publik sering kali diperoleh melalui institusi yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaannya. Dengan mencantumkan sumber, pengguna menghormati kerja keras institusi tersebut dan menghindari klaim kepemilikan yang tidak sah.
  5. Mendukung Akurasi dan Keandalan Informasi: Sumber informasi memungkinkan pengguna lain untuk menelusuri asal-usul data atau fakta, memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat diandalkan.
  6. Mencegah Pelanggaran Hak Cipta: Jika informasi publik mencakup data, laporan, atau karya tertentu yang dilindungi oleh hak cipta, mencantumkan sumber merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak intelektual.

Dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumber, pengguna turut berkontribusi pada penyebaran informasi yang bertanggung jawab, etis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.


Iklan

Rendi R

Community

25 November 2024 14:08

Jawaban terverifikasi

<p>Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumbernya karena alasan berikut:</p><p><strong>Menjamin Kepatuhan terhadap Hukum</strong>:<br>Penggunaan informasi publik harus sesuai dengan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Hal ini mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hak cipta dan privasi.</p><p><strong>Menghindari Penyalahgunaan dan Hoaks</strong>:<br>Informasi publik yang tidak digunakan dengan benar dapat disalahgunakan, dipelintir, atau diubah untuk tujuan yang tidak sah, termasuk menyebarkan berita palsu. Dengan mematuhi perundang-undangan, risiko penyalahgunaan ini diminimalkan.</p><p><strong>Menghormati Hak atas Informasi</strong>:<br>Informasi publik sering kali dihasilkan oleh lembaga resmi atau badan publik. Mencantumkan sumber menunjukkan penghargaan atas upaya mereka dalam menyediakan data yang dapat diakses masyarakat.</p><p><strong>Menjamin Kredibilitas dan Akuntabilitas</strong>:<br>Dengan mencantumkan sumber, pengguna informasi memastikan keandalan informasi yang mereka sebarkan, sehingga pihak lain dapat melacak keaslian data atau fakta yang digunakan.</p><p><strong>Melindungi Hak Kekayaan Intelektual</strong>:<br>Sebagian informasi publik mungkin dilindungi oleh hak cipta atau memiliki syarat penggunaan tertentu. Mencantumkan sumber menghindari pelanggaran hukum terkait kekayaan intelektual.</p><p>Dengan demikian, pengguna informasi publik bertanggung jawab untuk menggunakan informasi secara etis dan sah, sesuai dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi inti keterbukaan informasi.</p>

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencantumkan sumbernya karena alasan berikut:

Menjamin Kepatuhan terhadap Hukum:
Penggunaan informasi publik harus sesuai dengan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Hal ini mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hak cipta dan privasi.

Menghindari Penyalahgunaan dan Hoaks:
Informasi publik yang tidak digunakan dengan benar dapat disalahgunakan, dipelintir, atau diubah untuk tujuan yang tidak sah, termasuk menyebarkan berita palsu. Dengan mematuhi perundang-undangan, risiko penyalahgunaan ini diminimalkan.

Menghormati Hak atas Informasi:
Informasi publik sering kali dihasilkan oleh lembaga resmi atau badan publik. Mencantumkan sumber menunjukkan penghargaan atas upaya mereka dalam menyediakan data yang dapat diakses masyarakat.

Menjamin Kredibilitas dan Akuntabilitas:
Dengan mencantumkan sumber, pengguna informasi memastikan keandalan informasi yang mereka sebarkan, sehingga pihak lain dapat melacak keaslian data atau fakta yang digunakan.

Melindungi Hak Kekayaan Intelektual:
Sebagian informasi publik mungkin dilindungi oleh hak cipta atau memiliki syarat penggunaan tertentu. Mencantumkan sumber menghindari pelanggaran hukum terkait kekayaan intelektual.

Dengan demikian, pengguna informasi publik bertanggung jawab untuk menggunakan informasi secara etis dan sah, sesuai dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi inti keterbukaan informasi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A. BERILAH TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, ATAU C PADA JAWABAN YANG BENAR! 1. Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah kerajaan …. a. Sriwijaya b. Singasari c. Kutai d. Majapahit 2. Prasasti Batu Bertulis, Prasasti Tugu dan Prasasti Kebon Kopi adalah peninggalan kerajaan …. a. Majapahit b. Demak c. Tarumanegara d. Gowa-Tallo 3. Kerajaan Mataram Islam mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan …. a. Hayam Wuruk b. Sultan Agung c. Sultan Ageng Tirtayasa d. Sultan Hasanudin 4. Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah …. a. Aceh b. Demak c. Gowa-Tallo d. Samudra Pasai 5. Berikut adalah peninggalan kerajaan Islam, kecuali … a. Masjid Demak b. Menara Kudus c. Candi Borobudur d. Pondok Pesantren 6. Kerajaan Majapahit dikenal dengan kerajaan yang mempunyai …. a. Permaisuri yang cantik-cantik b. Angkatan darat yang banyak c. Raja-raja yang bijak d. Kekuatan maritim yang besar 7. Berikut ini yang bukan termasuk kenampakan alam adalah …. a. Sungai b. Pelabuhan c. Danau d. Gunung 8. Daratan yang menjorok ke laut dinamakan …. a. Lembah b. Teluk c. Selat d. Tanjung 9. Wilayah Indonesia dibagi menjadi …. waktu. a. 3 bagian b. 4 bagian c. 2 bagian d. 1 bagian 10. Dataran tinggi Dieng terdapat di Provinsi …. a. Jawa Tengah b. Jawa timur c. Jawa barat d. Banten 11. Kota Semarang, Palembang dan Padang termasuk wilayah Indonesia dengan pembagian waktu … a. WITA b. WIB c. WIT d. WIS 12. Keanekaragaman suku-suku bangsa Indonesia antara lain dipengaruhi oleh …. a. Perbedaan kondisi lingkungan yang ditempati b. Persamaan lingkungan pulau yang ditempati c. Banyaknya gunung berapi di Indonesia d. Perbedaan jenis iklim antar pulau di Indonesia 13. Suku Asmat, Bintuni dan Sentani berasal dari pulau …. a. Kalimantan b. Sumatra c. Papua d. Jawa 14. Upacara pembakaran jenazah di Bali dikenal dengan nama …. a. Wiwit b. Legong c. Ngaben d. Kecak 15. Berikut adalah suku-suku yang ada di pulau Jawa, kecuali …. a. Jawa b. Sunda c. Toraja d. Tengger 16. Alat musik berikut ini yang berasal dari daerah Nusa Tenggara adalah …. a. Bonang b. Sasando c. Popondi d. Rebab 17. Berikut ini adalah contoh pakaian adat yang benar sesuai daerah asalnya adalah …. a. Ulos dari Jawa Barat b. Baju Kurung dari Sumatra Barat c. Beskap dari Sumatra Utara d. Kebaya dari Kalimantan Selatan 18. Berikut yang tidak termasuk kebudayaan daerah Indonesia adalah …. a. Tarian daerah b. Lagu daerah c. Bahasa daerah d. Tanah daerah 19. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut …. a. produsen b. Distributor c. Konsumen d. Penyalur 20. Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang, yaitu …. a. Usaha angkutan b. Usaha tukang cukur c. Usaha pelayanan kesehatan d. Usaha membuat makanan

43

5.0

Jawaban terverifikasi