Mahasiswa/Alumni IAIN PEKALONGAN
29 Januari 2022 12:46
Hai Hasna,
Kakak bantu jawab yaaa
Jawabannya soal ini adalah orang yang tidak memiliki akal sehat tidak wajib haji karena tidak memenuhi salah satu syarat untuk menunaikan haji, sehingga ibdahnya tidak sah.
Untuk melaksanakan Ibadah Haji ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Diantara syarat-syarat haji adalah sebagai berikut :
1. Beragama Islam.
Orang yang telah masuk Islamlah yang boleh melaksanakan ibadah haji. Orang kafir tidak diwajibkan menunaikannya.
2. Berakal sehat.
Orang yang berakal sehat merupakan syara t untuk menunaikan ibdah haji, adapun orang gila jika melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak sah.
3. Baligh.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya.
5. Mampu .
Ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu secara jasmani dan rohani dari sisi kesehatan, keuangan, dan keamanan.
Jadi, orang yang tidak memiliki akal sehat tidak wajib haji karena tidak memenuhi salah satu syarat untuk menunaikan haji, sehingga ibdahnya tidak sah.
Semoga membantu