Izzatunnisa I

14 April 2023 00:48

Iklan

Izzatunnisa I

14 April 2023 00:48

Pertanyaan

Mengapa Kafalah bersifat tanjiz

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

11

:

13

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nunara N

14 April 2023 12:02

Jawaban terverifikasi

Pertama pengertian Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu) terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera janji atau wanprestasi dimana pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutang menjadi hak penerima jaminan. Tanjiz adalah salah satu bentuk perjanjian kafalah. Dengan cara tanjiz (melaksanakan). Perjanjian pertanggungan utang (kafalah) dengan cara tanjiz ini, yaitu dengan adanya pernyataan dari pihak penanggung (kafil), seperti: aku jamin si A sekarang, aku menjamin, aku tanggung jawab, aku talangi atau aku sebagai penanggung untukmu. Kafalah dengan cara tanjiz ini sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan semenjak itu kafil mengikat diri kepada utang si berhutang baik dalam penyelesaian, penundaan pembayaran maupun pembayaran pengkreditannya.


Iklan

Akbar E

21 April 2023 11:04

Jawaban terverifikasi

Kafalah dalam Islam adalah suatu perjanjian atau jaminan yang diberikan oleh seseorang untuk bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban orang lain yang tidak dapat membayar. Kafalah dianggap sebagai sebuah tanggung jawab yang sangat serius dalam Islam karena menyangkut masalah keuangan dan harta benda seseorang. Kafalah dianggap bersifat tanjiz atau khusus dalam Islam karena membutuhkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersedia memberikan jaminan. Seorang yang memberikan kafalah harus memiliki kriteria yang baik, memiliki kemampuan finansial yang cukup, serta dapat dipercaya dan memiliki integritas yang tinggi. Selain itu, dalam hukum Islam, kafalah juga harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh dipaksa. Hal ini menunjukkan bahwa kafalah bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kafalah dianggap sebagai tanggung jawab yang sangat penting dan memerlukan pemenuhan kriteria tertentu agar tidak menimbulkan masalah keuangan dan hukum bagi pihak yang memberikan kafalah dan pihak yang menerima kafalah.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi