Kayy K

13 Agustus 2024 13:24

Iklan

Kayy K

13 Agustus 2024 13:24

Pertanyaan

Mengapa burger yang terdiri dari berbagai nutrisi; daging&keju=protein, sayur=vitamin+serat, roti=karbohidrat, dikatakan tidak sehat?

Mengapa burger yang terdiri dari berbagai nutrisi; daging&keju=protein, sayur=vitamin+serat, roti=karbohidrat, dikatakan tidak sehat?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

17

:

54

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

13 Agustus 2024 13:25

Jawaban terverifikasi

Burger yang terdiri dari berbagai nutrisi seperti daging dan keju yang mengandung protein, sayuran yang mengandung vitamin dan serat, serta roti yang mengandung karbohidrat, dikatakan tidak sehat karena biasanya burger yang dijual di restoran cepat saji atau warung makan mengandung tambahan bahan seperti pengawet, pemanis buatan, garam, lemak jenuh, dan kalori tinggi. Selain itu, ukuran porsi burger yang seringkali besar juga dapat menyebabkan asupan kalori berlebih. Meskipun burger mengandung nutrisi penting seperti protein, vitamin, serat, dan karbohidrat, keseimbangan nutrisi dalam burger tersebut seringkali tidak seimbang. Misalnya, kadar lemak jenuh dan garam yang tinggi dalam daging dan keju dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. Selain itu, roti burger yang seringkali terbuat dari tepung terigu putih juga dapat meningkatkan kadar gula darah secara cepat. Oleh karena itu, meskipun burger mengandung nutrisi penting, kombinasi bahan tambahan dan ukuran porsi yang besar membuatnya dianggap tidak sehat jika dikonsumsi secara berlebihan. Sebaiknya, konsumsilah burger secara terbatas dan pilihlah burger yang lebih sehat dengan bahan-bahan yang lebih seimbang.


Kayy K

13 Agustus 2024 13:27

gercep bgt, makasi ya

Iklan

CyRa C

14 Agustus 2024 03:57

<p>Karena mengandung vitamin yang berbeda beda</p><p>&nbsp;</p>

Karena mengandung vitamin yang berbeda beda

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

4

5.0

Jawaban terverifikasi