Aziyzah Z

17 November 2021 13:35

Iklan

Aziyzah Z

17 November 2021 13:35

Pertanyaan

mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiden republik Indonesia sebagai

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

03

:

29

Klaim

2

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pemula P

17 November 2021 14:01

Jawaban terverifikasi

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden sebagai KEPALA PEMERINTAHAN antara lain: • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa). • Menetapkan Peraturan Pemerintah. • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR. • Menyatakan keadaan bahaya. • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU. • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR. • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


Pemula P

17 November 2021 14:02

Dengan demikian, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiddn republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan.

Iklan

M Z

Community

17 November 2021 13:55

Menurut Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. dan ayat 2 yang berbunyi  "Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”. Berikut kewenangan presiden sebagai kepala pemerintah: 1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD. 2. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. 3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah. 4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa). 5. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.


Maela 2

20 September 2022 01:50

Penjabaran dari nilai nilai dasar pancasila, serta sifatnya lebih khusus, pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Merupakan pengertian dari :


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi