Natus N
17 Januari 2024 01:39
Iklan
Natus N
17 Januari 2024 01:39
Pertanyaan
1
2
Iklan
Nanda R
Community
Level 89
17 Januari 2024 03:56
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ini menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar bagi warga negara. Oleh karena itu, pendidikan merupakan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945.
· 5.0 (1)
Iklan
Nama L
Level 7
26 Januari 2024 07:53
Halo! Saya akan menyebutkan beberapa pasal yang mencantumkan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Berikut pasal-pasal tersebut:
Semuanya memang mencantumkan hak mendapat pendidikan, namun dalam hal ini, jawaban yang paling tepat merupakan Pasal 31, terutama Ayat 1 dan Ayat 2, karena pasal tersebut mencantumkannya secara khusus, berbeda dengan pasal-pasal yang lain. Semoga membantu! 🪄
· 0.0 (0)
Buka akses jawaban yang telah terverifikasi
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia