Zivana A

11 Agustus 2024 11:39

Iklan

Zivana A

11 Agustus 2024 11:39

Pertanyaan

makna pasal 2 ayat 3

makna pasal 2 ayat 3

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

45

:

53

Klaim

17

2


Iklan

Kevin L

Gold

12 Agustus 2024 04:49

Penjelasan: Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 merupakan salah satu pasal penting yang menjadi dasar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Ayat ini berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Untuk memahami makna dari pasal ini, kita perlu menganalisisnya secara mendalam. Pertama, kita perlu memahami makna "kedaulatan". Kedaulatan dalam konteks ini merujuk pada kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan ini tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain dan merupakan hak mutlak dari rakyat. Kedua, ayat ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Ketiga, ayat ini juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat tidak dapat menjalankan kekuasaannya secara semena-mena, tetapi harus berdasarkan aturan hukum yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam negara. Dengan demikian, Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 memiliki makna yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ayat ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara, dan kekuasaan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional. Berikut adalah beberapa implikasi dari Pasal 2 ayat 3 UUD 1945: * **Sistem demokrasi:** Pasal ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin, berpartisipasi dalam proses politik, dan menyampaikan pendapat. * **Pembatasan kekuasaan:** Pasal ini juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan memastikan bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. * **Perlindungan hak asasi manusia:** Kedaulatan rakyat juga berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk dilindungi dari penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Secara keseluruhan, Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 merupakan landasan penting bagi sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Ayat ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara, dan kekuasaan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional. Jawaban: Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ayat ini memiliki makna penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu: * **Rakyat sebagai sumber kedaulatan:** Pasal ini menegaskan bahwa rakyat adalah sumber dari segala kekuasaan di negara. * **Kedaulatan dilaksanakan secara konstitusional:** Kedaulatan rakyat tidak dapat dijalankan secara semena-mena, tetapi harus berdasarkan aturan hukum yang tertuang dalam UUD 1945. * **Sistem demokrasi:** Pasal ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 merupakan landasan penting bagi sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.


Iklan

Alvino H

15 Agustus 2024 15:28

<p>&nbsp;</p><p>Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa <strong>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar</strong><sup>1</sup>.</p><p>Ini berarti bahwa MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi hanya dalam kondisi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Proses ini biasanya melibatkan alasan-alasan tertentu yang telah ditetapkan, seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.</p>

 

Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar1.

Ini berarti bahwa MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi hanya dalam kondisi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Proses ini biasanya melibatkan alasan-alasan tertentu yang telah ditetapkan, seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pada Segitiga ABC, Jika panjang BC = a , panjang AC = b, dan panjang AB = c, nilai Sin B = 1/3 , SinC = 1/2 , maka nilai dari a/b adalah …..

4

0.0

Jawaban terverifikasi