Zivana A
11 Agustus 2024 11:39
Iklan
Zivana A
11 Agustus 2024 11:39
Pertanyaan
makna pasal 2 ayat 3
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
06
:
45
:
53
17
2
Iklan
Kevin L
Gold
12 Agustus 2024 04:49
· 0.0 (0)
Iklan
Alvino H
15 Agustus 2024 15:28
Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar1.
Ini berarti bahwa MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi hanya dalam kondisi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Proses ini biasanya melibatkan alasan-alasan tertentu yang telah ditetapkan, seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!