Zivana A
11 Agustus 2024 11:39
Iklan
Zivana A
11 Agustus 2024 11:39
Pertanyaan
makna pasal 2 ayat 3
1
2
Iklan
Kevin L
Gold
Level 87
12 Agustus 2024 04:49
· 0.0 (0)
Iklan
Alvino H
Level 30
15 Agustus 2024 15:28
Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar1.
Ini berarti bahwa MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi hanya dalam kondisi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Proses ini biasanya melibatkan alasan-alasan tertentu yang telah ditetapkan, seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
· 0.0 (0)
Buka akses jawaban yang telah terverifikasi
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia