Tangbin T
18 Maret 2024 09:28
Iklan
Tangbin T
18 Maret 2024 09:28
Pertanyaan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
23
:
40
:
28
6
2
Iklan
Salsabila M
Community
19 Maret 2024 02:32
D. Wilayah laut territorial
Wilayah laut territorial merujuk pada bagian dari laut yang terletak di sekitar garis pantai suatu negara dan dianggap sebagai bagian dari kedaulatan nasional negara tersebut. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), wilayah laut territorial didefinisikan sebagai perairan yang terletak di dalam batas 12 mil laut (sekitar 22 kilometer) dari garis pantai.
Ketentuan dalam UNCLOS menyatakan bahwa negara memiliki yurisdiksi eksklusif atas wilayah laut territorialnya. Ini berarti bahwa negara tersebut memiliki hak untuk mengatur aktivitas di wilayah laut tersebut, termasuk navigasi, penelitian ilmiah, dan eksploitasi sumber daya alam.
Ketika seseorang atau kapal dari negara lain ingin memasuki wilayah laut territorial suatu negara, mereka biasanya harus memperoleh izin dari negara yang bersangkutan. Memasuki wilayah laut territorial tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum nasional atau hukum internasional.
Jadi, dalam konteks pertanyaan, memasuki wilayah laut suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum, dan wilayah laut tersebut dikenal sebagai "wilayah laut territorial".
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
21 Maret 2024 12:51
jawabannya adalah D.
Wilayah laut territorial adalah bagian dari perairan di sekitar suatu negara yang berada di dalam batas-batas kedaulatan negara tersebut. Wilayah laut territorial ini memiliki batas yang diukur dari garis pantai, dan biasanya memiliki lebar tertentu yang ditentukan oleh hukum internasional. Di dalam wilayah laut territorial, negara yang bersangkutan memiliki hak penuh untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk kegiatan pelayaran, penangkapan ikan, dan eksploitasi sumber daya alam.
Ketentuan tentang wilayah laut territorial ini diatur oleh hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menurut UNCLOS, wilayah laut territorial biasanya memiliki lebar 12 mil laut (sekitar 22 kilometer) diukur dari garis pantai terdekat pada air pasang surut.
Pelanggaran masuk ke dalam wilayah laut territorial tanpa izin negara yang bersangkutan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara yang bersangkutan serta mencegah gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di wilayah perairan tersebut.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!