Zhafira Z

02 September 2021 00:58

Iklan

Zhafira Z

02 September 2021 00:58

Pertanyaan

latar belakang perubahan sistim pemerintahan presidentil ke parlementer.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

12

:

10

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Shoimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

02 September 2021 08:47

Jawaban terverifikasi

Halo Zhafira Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, pemerintahan dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Pada masa itu, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Presidensial di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan. Hingga pada tanggal 11 November 1945, BP-KNIP mengeluarkan mosi tak percaya pada Sistem pemerintahan Presidensial yang ada terhadap kabinet melalui usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat)”, Selain alasan diatas perubahan sistem pemerintahan dianggap sebagai cermin demokrasi Indonesia waktu itu, serta untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara, karena dengan keharusan presiden untuk melapor atau bertanggung jawab kepada parlemen menunjukkan bahwa presiden tidak absolut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Menanggapi hal tersebut, akhirnya Pemerintah Indonesia pada 14 November 1945 akhirnya mengeluarakan maklumat yang berisi tentang perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil menjadi parlementer. Tentunya hal ini membuat nantinya pemerintahan (Perdana Menteri bersama Kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif bukan pada Presiden lagi. Pengumuman maklumat ini kemudian ditindak lanjuti oleh KNIP untuk segera mengusulkan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia atau yang lebih dikenal Kabinet Sjahrir I. Namun Perubahan Pemerintahan ini melalui Maklumat 14 November 1945 jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Dan seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat. Dengan demikian, latar belakang perubahan sistem presidensial ke parlementer merupakan usulan KNIP untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara serta memberikan kedaulatan kepada rakyat sebagai cerminan atas demokrasi Indonesia Mapel: Sejarah Kelas: 11 SMA Topik: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

30

5.0

Jawaban terverifikasi