Pitaloka M

17 Februari 2022 14:01

Iklan

Iklan

Pitaloka M

17 Februari 2022 14:01

Pertanyaan

Langkah Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap tepat untuk menyelamatkan situasi politik saat itu yang sedang tidak menentu. Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun UUD ternyata tidak berhasil merumuskannya dalam waktu yang cukup lama. Dengan dikeluarkan nya dekrit tersebut, maka Indonesia pun memasuki masa Demokrasi Terpi m p i n . Perubahan kebijakan pemerintah pada masa Demokrasi Terpi m p i n banyak m e n i m b u l kan kontroversi, terutama jika dikaitkan dengan ideologi Pancasi la. M e n u rut Anda, apakah langkah Presiden S u karno mengel uarkan dekrit sudah tepat jika kemudian pada masa Demokrasi Terpimpin ternyata banyak kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia?


2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

N. Halimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

30 September 2022 06:37

Jawaban terverifikasi

<p>Mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah &nbsp;dasar dari segala hukum yang berlaku dan seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.</p><p>&nbsp;</p><p>Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.</p><p>&nbsp;</p><p>Upaya menyusun UUD baru menemui kegagalan, penyebab utamanya ialah partai-partai dalam Badan Konstituante tidak menemukan kesepakatan karena&nbsp; anggota Konstituante hanya mementingkan partai dan golongan masing-masing. Karena UUD baru tidak kunjung selesai, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden.</p><p>&nbsp;</p><p>Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu:</p><p>&nbsp;</p><p>1. Pembubaran konstituante</p><p>2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945</p><p>3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).</p><p>&nbsp;</p><p>Mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, dasar dari segala hukum yang berlaku. Sehingga ketika kepala negara melanggar dan melenceng dari dasar negara itu sendiri, maka negara Indonesia saat itu kehilangan dasar-dasar nilainya dan hukum menjadi lemah. Karena Pancasila dan UUD 1945, adalah hukum yang seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah &nbsp;dasar dari segala hukum yang berlaku dan seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu yaa ;)</p>

Mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah  dasar dari segala hukum yang berlaku dan seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.

 

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.

 

Upaya menyusun UUD baru menemui kegagalan, penyebab utamanya ialah partai-partai dalam Badan Konstituante tidak menemukan kesepakatan karena  anggota Konstituante hanya mementingkan partai dan golongan masing-masing. Karena UUD baru tidak kunjung selesai, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden.

 

Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu:

 

1. Pembubaran konstituante

2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

 

Mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, dasar dari segala hukum yang berlaku. Sehingga ketika kepala negara melanggar dan melenceng dari dasar negara itu sendiri, maka negara Indonesia saat itu kehilangan dasar-dasar nilainya dan hukum menjadi lemah. Karena Pancasila dan UUD 1945, adalah hukum yang seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.

 

Dengan demikian, mengenai kebijakan-kebijakan dalam dekrit presiden yang ternyata banyak melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, membuat keputusan presiden tersebut kurang tepat. Pancasila adalah  dasar dari segala hukum yang berlaku dan seharusnya ditaati dan ditempatkan pada posisi yang paling tinggi, agar tidak ada pihak yang menggunakannya secara subjektif.

 

Semoga membantu yaa ;)


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pernyataan berikut ini yang bukan latar belakang dari Reformasi Gereja adalah .... a. menolak indulgensi b. penyimpangan-penyimpangan dalam tubuh gereja c. gereja menjadi pusat monopoli d. lebih merupakan reaksi langsung atas gerakan Protestanisme e. bertujuan menata kembali gereja sesuai dengan ajaran lnjil

118

0.0

Jawaban terverifikasi