Marta N

14 Oktober 2023 12:54

Iklan

Marta N

14 Oktober 2023 12:54

Pertanyaan

kronologi peristiwa perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai waktu peristiwa dan keterangan peristiwa

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

12

:

08

:

17

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

04 September 2024 02:35

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah <strong>kronologi peristiwa perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia</strong> berdasarkan waktu dan keterangan peristiwa:</p><p>&nbsp;</p><p>1. <strong>1 Maret 1945</strong>: Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)</p><ul><li><strong>Keterangan</strong>: Jepang yang saat itu menduduki Indonesia membentuk BPUPKI sebagai langkah persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara serta mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>2. <strong>29 Mei - 1 Juni 1945</strong>: Sidang Pertama BPUPKI</p><p><strong>Keterangan</strong>: Sidang pertama BPUPKI berlangsung untuk membahas dasar negara. Beberapa tokoh nasional menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia.</p><p><strong>29 Mei 1945</strong>: <strong>Pidato Mr. Muhammad Yamin</strong></p><ul><li>Yamin mengajukan usul lisan dan tertulis mengenai dasar negara Indonesia, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat.</li></ul><p><strong>31 Mei 1945</strong>: <strong>Pidato Prof. Dr. Soepomo</strong></p><ul><li>Soepomo menekankan pada konsep negara integralistik yang menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu kesatuan negara. Ia mengusulkan konsep dasar negara yang berfokus pada kesatuan dan persatuan.</li></ul><p><strong>1 Juni 1945</strong>: <strong>Pidato Ir. Soekarno</strong></p><ul><li>Soekarno menyampaikan usulan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai <strong>Pancasila</strong>, yang terdiri dari lima sila: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Usulan Soekarno ini dikenal sebagai <strong>Lahirnya Pancasila</strong>.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>3. <strong>22 Juni 1945</strong>: Pembentukan Panitia Sembilan</p><ul><li><strong>Keterangan</strong>: Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan untuk menyempurnakan usulan-usulan mengenai dasar negara. Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh, yaitu:<ul><li>Ir. Soekarno</li><li>Drs. Mohammad Hatta</li><li>Mr. Muhammad Yamin</li><li>Mr. Ahmad Subardjo</li><li>Mr. A. A. Maramis</li><li>K.H. Wahid Hasyim</li><li>Abikusno Tjokrosujoso</li><li>Haji Agus Salim</li><li>Abdul Kahar Muzakkir</li></ul></li><li><strong>Hasil Kerja Panitia Sembilan</strong>: Panitia ini berhasil merumuskan naskah yang disebut <strong>Piagam Jakarta</strong> pada tanggal <strong>22 Juni 1945</strong>, yang berisi dasar negara Indonesia, yaitu:<ul><li>Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya</li><li>Kemanusiaan yang adil dan beradab</li><li>Persatuan Indonesia</li><li>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan</li><li>Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia</li></ul></li></ul><p>&nbsp;</p><p>4. <strong>10-16 Juli 1945</strong>: Sidang Kedua BPUPKI</p><ul><li><strong>Keterangan</strong>: Pada sidang kedua BPUPKI, dibahas rancangan Undang-Undang Dasar yang mencakup dasar negara seperti yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta. Usulan ini menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>5. <strong>17 Agustus 1945</strong>: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia</p><ul><li><strong>Keterangan</strong>: Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini disambut dengan kebutuhan untuk segera menetapkan konstitusi negara dan dasar negara yang sah.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>6. <strong>18 Agustus 1945</strong>: Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)</p><p><strong>Keterangan</strong>: Setelah kemerdekaan diproklamasikan, PPKI menggelar sidang pertama. Salah satu agenda utama adalah pengesahan <strong>Undang-Undang Dasar 1945</strong> dan <strong>Pancasila sebagai dasar negara</strong>.</p><p><strong>Perubahan Piagam Jakarta</strong>: Sebelum disahkan, terdapat perubahan pada sila pertama dalam Piagam Jakarta, yaitu kalimat <strong>"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"</strong> diubah menjadi <strong>"Ketuhanan Yang Maha Esa"</strong> untuk menghormati dan mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.</p><p><strong>Hasil Sidang</strong>: Pada sidang ini, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri dari:</p><ol><li>Ketuhanan Yang Maha Esa</li><li>Kemanusiaan yang adil dan beradab</li><li>Persatuan Indonesia</li><li>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan</li><li>Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia</li></ol><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Kesimpulan:</p><p>Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan perdebatan di kalangan tokoh nasional. Dimulai dari sidang BPUPKI pada Mei 1945 hingga pengesahannya pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, perumusan Pancasila dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman bangsa Indonesia. Akhirnya, Pancasila disepakati menjadi dasar negara yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam kerangka negara yang berdaulat dan adil bagi semua.</p>

Berikut adalah kronologi peristiwa perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan waktu dan keterangan peristiwa:

 

1. 1 Maret 1945: Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

  • Keterangan: Jepang yang saat itu menduduki Indonesia membentuk BPUPKI sebagai langkah persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara serta mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

 

2. 29 Mei - 1 Juni 1945: Sidang Pertama BPUPKI

Keterangan: Sidang pertama BPUPKI berlangsung untuk membahas dasar negara. Beberapa tokoh nasional menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia.

29 Mei 1945: Pidato Mr. Muhammad Yamin

  • Yamin mengajukan usul lisan dan tertulis mengenai dasar negara Indonesia, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat.

31 Mei 1945: Pidato Prof. Dr. Soepomo

  • Soepomo menekankan pada konsep negara integralistik yang menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu kesatuan negara. Ia mengusulkan konsep dasar negara yang berfokus pada kesatuan dan persatuan.

1 Juni 1945: Pidato Ir. Soekarno

  • Soekarno menyampaikan usulan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yang terdiri dari lima sila: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Usulan Soekarno ini dikenal sebagai Lahirnya Pancasila.

 

3. 22 Juni 1945: Pembentukan Panitia Sembilan

  • Keterangan: Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan untuk menyempurnakan usulan-usulan mengenai dasar negara. Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh, yaitu:
    • Ir. Soekarno
    • Drs. Mohammad Hatta
    • Mr. Muhammad Yamin
    • Mr. Ahmad Subardjo
    • Mr. A. A. Maramis
    • K.H. Wahid Hasyim
    • Abikusno Tjokrosujoso
    • Haji Agus Salim
    • Abdul Kahar Muzakkir
  • Hasil Kerja Panitia Sembilan: Panitia ini berhasil merumuskan naskah yang disebut Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang berisi dasar negara Indonesia, yaitu:
    • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    • Kemanusiaan yang adil dan beradab
    • Persatuan Indonesia
    • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

4. 10-16 Juli 1945: Sidang Kedua BPUPKI

  • Keterangan: Pada sidang kedua BPUPKI, dibahas rancangan Undang-Undang Dasar yang mencakup dasar negara seperti yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta. Usulan ini menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

 

5. 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

  • Keterangan: Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini disambut dengan kebutuhan untuk segera menetapkan konstitusi negara dan dasar negara yang sah.

 

6. 18 Agustus 1945: Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Keterangan: Setelah kemerdekaan diproklamasikan, PPKI menggelar sidang pertama. Salah satu agenda utama adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.

Perubahan Piagam Jakarta: Sebelum disahkan, terdapat perubahan pada sila pertama dalam Piagam Jakarta, yaitu kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menghormati dan mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.

Hasil Sidang: Pada sidang ini, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri dari:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

 

Kesimpulan:

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan perdebatan di kalangan tokoh nasional. Dimulai dari sidang BPUPKI pada Mei 1945 hingga pengesahannya pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, perumusan Pancasila dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman bangsa Indonesia. Akhirnya, Pancasila disepakati menjadi dasar negara yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam kerangka negara yang berdaulat dan adil bagi semua.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan