Meldianti N

07 Oktober 2024 23:23

Iklan

Meldianti N

07 Oktober 2024 23:23

Pertanyaan

koperasi "maju terus" memiliki SHU sebesar Rp 80.000.000,00 pembagian SHU di tetapkan sebagai berikut dalam bentuk penjumlahan

koperasi "maju terus" memiliki SHU sebesar Rp 80.000.000,00 pembagian SHU di tetapkan sebagai berikut dalam bentuk penjumlahan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

20

:

12

Klaim

3

2


Iklan

Rendi R

Community

07 Oktober 2024 23:29

<p>Untuk menyelesaikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi "Maju Terus", kita perlu mengetahui rincian bagaimana SHU tersebut akan dibagi. Namun, karena rincian pembagian SHU tidak disebutkan dalam pertanyaan, saya akan menjelaskan dalam bentuk penjumlahan dan kemungkinan pembagian SHU yang umum.</p><p>Biasanya, SHU koperasi dibagi ke beberapa bagian, misalnya:</p><ol><li><strong>Cadangan Koperasi</strong>: Sebagian SHU dialokasikan untuk memperkuat modal koperasi, misalnya 40% dari total SHU.</li><li><strong>Jasa Anggota</strong>: Sebagian SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka, misalnya 30% dari total SHU.</li><li><strong>Dana Pengurus dan Pengawas</strong>: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pengurus dan pengawas koperasi, misalnya 15%.</li><li><strong>Dana Sosial</strong>: Sebagian SHU digunakan untuk kegiatan sosial atau kesejahteraan anggota, misalnya 10%.</li><li><strong>Dana Pendidikan</strong>: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pendidikan anggota, misalnya 5%.</li></ol><p>Berdasarkan SHU koperasi sebesar Rp 80.000.000, pembagian tersebut dalam bentuk penjumlahan adalah sebagai berikut:</p><ol><li><strong>Cadangan Koperasi</strong>: 40% x Rp 80.000.000 = Rp 32.000.000</li><li><strong>Jasa Anggota</strong>: 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000</li><li><strong>Dana Pengurus dan Pengawas</strong>: 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000</li><li><strong>Dana Sosial</strong>: 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000</li><li><strong>Dana Pendidikan</strong>: 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000</li></ol><p>Penjumlahan total SHU tersebut adalah: Rp 32.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 4.000.000 = <strong>Rp 80.000.000</strong></p><p>Itulah contoh penjumlahan pembagian SHU koperasi "Maju Terus" yang mencapai Rp 80.000.000.</p>

Untuk menyelesaikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi "Maju Terus", kita perlu mengetahui rincian bagaimana SHU tersebut akan dibagi. Namun, karena rincian pembagian SHU tidak disebutkan dalam pertanyaan, saya akan menjelaskan dalam bentuk penjumlahan dan kemungkinan pembagian SHU yang umum.

Biasanya, SHU koperasi dibagi ke beberapa bagian, misalnya:

  1. Cadangan Koperasi: Sebagian SHU dialokasikan untuk memperkuat modal koperasi, misalnya 40% dari total SHU.
  2. Jasa Anggota: Sebagian SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka, misalnya 30% dari total SHU.
  3. Dana Pengurus dan Pengawas: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pengurus dan pengawas koperasi, misalnya 15%.
  4. Dana Sosial: Sebagian SHU digunakan untuk kegiatan sosial atau kesejahteraan anggota, misalnya 10%.
  5. Dana Pendidikan: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pendidikan anggota, misalnya 5%.

Berdasarkan SHU koperasi sebesar Rp 80.000.000, pembagian tersebut dalam bentuk penjumlahan adalah sebagai berikut:

  1. Cadangan Koperasi: 40% x Rp 80.000.000 = Rp 32.000.000
  2. Jasa Anggota: 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
  3. Dana Pengurus dan Pengawas: 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000
  4. Dana Sosial: 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000
  5. Dana Pendidikan: 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000

Penjumlahan total SHU tersebut adalah: Rp 32.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 80.000.000

Itulah contoh penjumlahan pembagian SHU koperasi "Maju Terus" yang mencapai Rp 80.000.000.


Iklan

Delbert S

09 Oktober 2024 09:50

<p>untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi "Maju Terus" sebesar Rp 80.000.000,00, biasanya ada beberapa langkah dan komponen yang perlu diperhatikan. Berikut adalah contoh cara penjumlahan pembagian SHU:</p><p><strong>Dana Cadangan</strong>: Persentase tertentu dari SHU biasanya dialokasikan untuk dana cadangan. Misalnya, 10%.</p><ul><li>Dana Cadangan = 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000</li></ul><p><strong>SHU untuk Anggota</strong>: Sisa SHU setelah dana cadangan dibagikan kepada anggota berdasarkan simpanan atau transaksi mereka. Misalnya, jika sisanya 90%:</p><ul><li>Sisa SHU = Rp 80.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000</li></ul><p><strong>Pembagian untuk Kegiatan Sosial</strong>: Sebagian SHU juga bisa dialokasikan untuk kegiatan sosial atau pendidikan anggota. Misalnya, 5%:</p><ul><li>Kegiatan Sosial = 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000</li></ul><p><strong>SHU untuk Anggota</strong>: Sisa yang dapat dibagikan kepada anggota:</p><ul><li>Sisa untuk Anggota = Rp 72.000.000 - Rp 4.000.000 = Rp 68.000.000</li></ul><p><strong>Pembagian kepada Anggota</strong>: Jika ada 100 anggota, setiap anggota dapat menerima:</p><ul><li>SHU per Anggota = Rp 68.000.000 / 100 = Rp 680.000</li></ul><p>Jadi, pembagian SHU bisa diringkas sebagai berikut:</p><ul><li>Dana Cadangan: Rp 8.000.000</li><li>Kegiatan Sosial: Rp 4.000.000</li><li>SHU untuk Anggota: Rp 68.000.000 (Rp 680.000 per anggota)</li></ul>

untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi "Maju Terus" sebesar Rp 80.000.000,00, biasanya ada beberapa langkah dan komponen yang perlu diperhatikan. Berikut adalah contoh cara penjumlahan pembagian SHU:

Dana Cadangan: Persentase tertentu dari SHU biasanya dialokasikan untuk dana cadangan. Misalnya, 10%.

  • Dana Cadangan = 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000

SHU untuk Anggota: Sisa SHU setelah dana cadangan dibagikan kepada anggota berdasarkan simpanan atau transaksi mereka. Misalnya, jika sisanya 90%:

  • Sisa SHU = Rp 80.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000

Pembagian untuk Kegiatan Sosial: Sebagian SHU juga bisa dialokasikan untuk kegiatan sosial atau pendidikan anggota. Misalnya, 5%:

  • Kegiatan Sosial = 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000

SHU untuk Anggota: Sisa yang dapat dibagikan kepada anggota:

  • Sisa untuk Anggota = Rp 72.000.000 - Rp 4.000.000 = Rp 68.000.000

Pembagian kepada Anggota: Jika ada 100 anggota, setiap anggota dapat menerima:

  • SHU per Anggota = Rp 68.000.000 / 100 = Rp 680.000

Jadi, pembagian SHU bisa diringkas sebagai berikut:

  • Dana Cadangan: Rp 8.000.000
  • Kegiatan Sosial: Rp 4.000.000
  • SHU untuk Anggota: Rp 68.000.000 (Rp 680.000 per anggota)

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari orang-orang yang mengalami p sejarah. Selain diperoleh dari orang-orang yang mengalami persitiwa secara la sumber lisan juga dapat diperoleh dari orang-orang yang mengetahui suatu peristiw secara rinci. Dengan kata lain sumber sejarah lisan dapat digunakan untuk sumba dan sekunder. Bagaimana cara mendapatkan sumber sejarah secara lisan denga tepat? Sumber sejarah merupakan segala sesuatu yang mengandung informasi tenta peristiwa sejarah. Informasi yang dijadikan sumber sejarah harus berasal dari aktivi pada masa lampau. Sumber sejarah berfungsi sebagai sarana penyampaian inform ristiwa sejarah di masa lampau. Bagaimana cara membuktikan keaslian suatu sumber sejarah? Sumber sejarah berdasarkan bentuknya dibagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang memberikan informasi melalui tulisan. Sumber lisan merupakan sumber sejarah yang disampaikan secara lisan oleh orang yang menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa sejarah. Sumber benda merupakan sumber sejarah yang diperoleh dari benda-benda peninggalan sejarah. Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah? Sumber sejarah lisan sangat bermanfaat agar sejarah dapat terus diingat oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas dari sebuah negara. Sumber sejarah lisan dapat berupa keterangan langsung dari pelaku, tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, dan topomini. Mengapa sumber lisan memiliki keterbatasan dibandingkan sumber tertulis? Kritik sumber sering juga disebut proses verifikasi. Sering dilakukan peneliti untuk menguji keabsahan serta keaslian suatu dokumen atau sumber sejarah. Kritik sumber merupakan salah satu tahapan dalam penelitian sejarah. Apa yang dimaksud kritik sumber?

23

0.0

Jawaban terverifikasi