Meldianti N

07 Oktober 2024 23:23

Iklan

Meldianti N

07 Oktober 2024 23:23

Pertanyaan

koperasi "maju terus" memiliki SHU sebesar Rp 80.000.000,00 pembagian SHU di tetapkan sebagai berikut dalam bentuk penjumlahan

koperasi "maju terus" memiliki SHU sebesar Rp 80.000.000,00 pembagian SHU di tetapkan sebagai berikut dalam bentuk penjumlahan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

28

:

44

Klaim

2

2


Iklan

Rendi R

Community

07 Oktober 2024 23:29

<p>Untuk menyelesaikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi "Maju Terus", kita perlu mengetahui rincian bagaimana SHU tersebut akan dibagi. Namun, karena rincian pembagian SHU tidak disebutkan dalam pertanyaan, saya akan menjelaskan dalam bentuk penjumlahan dan kemungkinan pembagian SHU yang umum.</p><p>Biasanya, SHU koperasi dibagi ke beberapa bagian, misalnya:</p><ol><li><strong>Cadangan Koperasi</strong>: Sebagian SHU dialokasikan untuk memperkuat modal koperasi, misalnya 40% dari total SHU.</li><li><strong>Jasa Anggota</strong>: Sebagian SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka, misalnya 30% dari total SHU.</li><li><strong>Dana Pengurus dan Pengawas</strong>: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pengurus dan pengawas koperasi, misalnya 15%.</li><li><strong>Dana Sosial</strong>: Sebagian SHU digunakan untuk kegiatan sosial atau kesejahteraan anggota, misalnya 10%.</li><li><strong>Dana Pendidikan</strong>: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pendidikan anggota, misalnya 5%.</li></ol><p>Berdasarkan SHU koperasi sebesar Rp 80.000.000, pembagian tersebut dalam bentuk penjumlahan adalah sebagai berikut:</p><ol><li><strong>Cadangan Koperasi</strong>: 40% x Rp 80.000.000 = Rp 32.000.000</li><li><strong>Jasa Anggota</strong>: 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000</li><li><strong>Dana Pengurus dan Pengawas</strong>: 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000</li><li><strong>Dana Sosial</strong>: 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000</li><li><strong>Dana Pendidikan</strong>: 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000</li></ol><p>Penjumlahan total SHU tersebut adalah: Rp 32.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 4.000.000 = <strong>Rp 80.000.000</strong></p><p>Itulah contoh penjumlahan pembagian SHU koperasi "Maju Terus" yang mencapai Rp 80.000.000.</p>

Untuk menyelesaikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi "Maju Terus", kita perlu mengetahui rincian bagaimana SHU tersebut akan dibagi. Namun, karena rincian pembagian SHU tidak disebutkan dalam pertanyaan, saya akan menjelaskan dalam bentuk penjumlahan dan kemungkinan pembagian SHU yang umum.

Biasanya, SHU koperasi dibagi ke beberapa bagian, misalnya:

  1. Cadangan Koperasi: Sebagian SHU dialokasikan untuk memperkuat modal koperasi, misalnya 40% dari total SHU.
  2. Jasa Anggota: Sebagian SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka, misalnya 30% dari total SHU.
  3. Dana Pengurus dan Pengawas: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pengurus dan pengawas koperasi, misalnya 15%.
  4. Dana Sosial: Sebagian SHU digunakan untuk kegiatan sosial atau kesejahteraan anggota, misalnya 10%.
  5. Dana Pendidikan: Sejumlah SHU dialokasikan untuk pendidikan anggota, misalnya 5%.

Berdasarkan SHU koperasi sebesar Rp 80.000.000, pembagian tersebut dalam bentuk penjumlahan adalah sebagai berikut:

  1. Cadangan Koperasi: 40% x Rp 80.000.000 = Rp 32.000.000
  2. Jasa Anggota: 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
  3. Dana Pengurus dan Pengawas: 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000
  4. Dana Sosial: 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000
  5. Dana Pendidikan: 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000

Penjumlahan total SHU tersebut adalah: Rp 32.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 80.000.000

Itulah contoh penjumlahan pembagian SHU koperasi "Maju Terus" yang mencapai Rp 80.000.000.


Iklan

Delbert S

09 Oktober 2024 09:50

<p>untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi "Maju Terus" sebesar Rp 80.000.000,00, biasanya ada beberapa langkah dan komponen yang perlu diperhatikan. Berikut adalah contoh cara penjumlahan pembagian SHU:</p><p><strong>Dana Cadangan</strong>: Persentase tertentu dari SHU biasanya dialokasikan untuk dana cadangan. Misalnya, 10%.</p><ul><li>Dana Cadangan = 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000</li></ul><p><strong>SHU untuk Anggota</strong>: Sisa SHU setelah dana cadangan dibagikan kepada anggota berdasarkan simpanan atau transaksi mereka. Misalnya, jika sisanya 90%:</p><ul><li>Sisa SHU = Rp 80.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000</li></ul><p><strong>Pembagian untuk Kegiatan Sosial</strong>: Sebagian SHU juga bisa dialokasikan untuk kegiatan sosial atau pendidikan anggota. Misalnya, 5%:</p><ul><li>Kegiatan Sosial = 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000</li></ul><p><strong>SHU untuk Anggota</strong>: Sisa yang dapat dibagikan kepada anggota:</p><ul><li>Sisa untuk Anggota = Rp 72.000.000 - Rp 4.000.000 = Rp 68.000.000</li></ul><p><strong>Pembagian kepada Anggota</strong>: Jika ada 100 anggota, setiap anggota dapat menerima:</p><ul><li>SHU per Anggota = Rp 68.000.000 / 100 = Rp 680.000</li></ul><p>Jadi, pembagian SHU bisa diringkas sebagai berikut:</p><ul><li>Dana Cadangan: Rp 8.000.000</li><li>Kegiatan Sosial: Rp 4.000.000</li><li>SHU untuk Anggota: Rp 68.000.000 (Rp 680.000 per anggota)</li></ul>

untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi "Maju Terus" sebesar Rp 80.000.000,00, biasanya ada beberapa langkah dan komponen yang perlu diperhatikan. Berikut adalah contoh cara penjumlahan pembagian SHU:

Dana Cadangan: Persentase tertentu dari SHU biasanya dialokasikan untuk dana cadangan. Misalnya, 10%.

  • Dana Cadangan = 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000

SHU untuk Anggota: Sisa SHU setelah dana cadangan dibagikan kepada anggota berdasarkan simpanan atau transaksi mereka. Misalnya, jika sisanya 90%:

  • Sisa SHU = Rp 80.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000

Pembagian untuk Kegiatan Sosial: Sebagian SHU juga bisa dialokasikan untuk kegiatan sosial atau pendidikan anggota. Misalnya, 5%:

  • Kegiatan Sosial = 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000

SHU untuk Anggota: Sisa yang dapat dibagikan kepada anggota:

  • Sisa untuk Anggota = Rp 72.000.000 - Rp 4.000.000 = Rp 68.000.000

Pembagian kepada Anggota: Jika ada 100 anggota, setiap anggota dapat menerima:

  • SHU per Anggota = Rp 68.000.000 / 100 = Rp 680.000

Jadi, pembagian SHU bisa diringkas sebagai berikut:

  • Dana Cadangan: Rp 8.000.000
  • Kegiatan Sosial: Rp 4.000.000
  • SHU untuk Anggota: Rp 68.000.000 (Rp 680.000 per anggota)

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Kesetaraan moral mengakui bahwa setiap warga memiliki nilai yang sama, baik anak-anak maupun orang dewasa. Berikut yang termasuk bentuk implementasi kesetaraan moral adalah .... A. pembagian sumber daya secara adil dan merata B. persamaan hak berpartisipasi dalam pemilu C. menghargai pendapat orang lain D. menerapkan hukum secara adil E. merendahkan status orang lain

8

5.0

Jawaban terverifikasi

1. penyebab perubahan sosial budaya yang berasal dari masyarakat yang berkaitan demografi 2. penyebab perubahan sosial budaya yang terkait dengan fenomena globalisasi 3. Tanda-tanda sikap mental masyarakat yang belum siap menerima kemajuan teknologi 4. Dampak modernisasi dalam kehidupan sosial masyarakat 5. Kegiatan manusia di bidang ekonomi yang menunjukkan perubahan ke arah modernisasi 6. Contoh pengaruh modernisasi di bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan terhadap pola pikir masyarakat 7. Konsep mengenai proses modernisasi di masyarakat seringkali mengalami kesalahan pahaman, salah satunya kesalahan tersebut menganggap jika menjadi modern adalah mengikuti... 8. arti dari globalisasi 9. Bentuk kearifan lokal di wilayah Madura yang berperan dalam pengelolaan SDA dan dukungan dalam bentuk kebudayaan 10. Syarat menjaga tradisi kearifan lokal di Nusantara 11. Ciri uang kartal, giral 12. Syarat melakukan kegiatan barter 13. Arti dari durability yang merupakan syarat sebuah benda bisa dikatakan sebagai uang 14. maksud token money dalam nilai intrinsik 15. maksud dengan satuan hitung dalam fungsi uang 16. fungsi uang 17. peranan dan maksud didirikan lembaga keuangan non-Bank / bukan bank 18. maksud dengan kegiatan menghimpun dana yang dilakukan perbankan 19. tugas Bank Indonesia 20. tugas Bank Umum 21. kegiatan lembaga keuangan non-Bank 22. kelembagaan keuangan non-bank yang memiliki kegiatan yang dilakukan dengan operasi simpan pinjam 23. Lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai penggerak investasi dengan memperhatikan dan memasukan surat berharga 24. Nama lembaga keuangan non bank yang bertugas mengatasi para rensumen 25. Ciri" dari masyarakat ekonomi abad ke 21

39

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan