Natus N

17 Januari 2024 01:14

Iklan

Natus N

17 Januari 2024 01:14

Pertanyaan

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran ketentuan dalam UUD 1945...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

34

:

12

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

17 Januari 2024 03:58

Jawaban terverifikasi

<p>Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sementara pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk berkewajiban dan berkewajiban dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti melalui pengembangan sosial budaya, kewirausahaan, dan kesejahteraan. Mengeluarkan pikiran adalah salah satu aspek dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan dalam berbagai bentuk, seperti menulis buku, menulis artikel, dan menyampaikan pikiran melalui media massa. Dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur dalam pasal 28 dan 28E ayat (3). Ini menjamin hak asasi manusia yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat melakukan sesuatu yang diinginkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sementara pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk berkewajiban dan berkewajiban dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti melalui pengembangan sosial budaya, kewirausahaan, dan kesejahteraan. Mengeluarkan pikiran adalah salah satu aspek dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan dalam berbagai bentuk, seperti menulis buku, menulis artikel, dan menyampaikan pikiran melalui media massa. Dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur dalam pasal 28 dan 28E ayat (3). Ini menjamin hak asasi manusia yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat melakukan sesuatu yang diinginkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Iklan

I G

Community

18 Januari 2024 09:56

Jawaban terverifikasi

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Semoga bermanfaat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

seorang gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum kepala daerah yang diselenggarkan 5 tahun sekali. Apakah betul atau tidak

1

0.0

Jawaban terverifikasi