Natus N
17 Januari 2024 01:14
Iklan
Natus N
17 Januari 2024 01:14
Pertanyaan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
00
:
09
:
01
7
2
Iklan
Nanda R
Community
17 Januari 2024 03:58
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sementara pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk berkewajiban dan berkewajiban dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti melalui pengembangan sosial budaya, kewirausahaan, dan kesejahteraan. Mengeluarkan pikiran adalah salah satu aspek dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan dalam berbagai bentuk, seperti menulis buku, menulis artikel, dan menyampaikan pikiran melalui media massa. Dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur dalam pasal 28 dan 28E ayat (3). Ini menjamin hak asasi manusia yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat melakukan sesuatu yang diinginkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
· 0.0 (0)
Iklan
I G
Community
18 Januari 2024 09:56
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!