Cassara K

11 September 2024 10:23

Iklan

Cassara K

11 September 2024 10:23

Pertanyaan

jika jenazah laki laki, posisi imam sejajar dengan …… jenazah? (Islam)

jika jenazah laki laki, posisi imam sejajar dengan …… jenazah? (Islam)

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

17

:

27

:

58

Klaim

26

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Robin N

11 September 2024 10:50

Jawaban terverifikasi

<p>Jawab :</p><p>Salat jenazah adalah salat yang dilakukan dengan empat takbir tanpa rukuk, i'tidal, sujud dan duduk. Jenazah disalatkan di hadapan jemaah yang mensalatinya. Disebut dengan salat ghaib jika jenazah tidak berada di tempat untuk disalatkan atau berada di tempat lain. Hal ini dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, Ma dan Abdurrahman Hamdi, MA.<br>Salat jenazah merupakan kewajiban terhadap jenazah dan hukumnya adalah fardhu kifayah, yakni fardhu yang bersifat kolektif. Artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi jika di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Akan tetapi bila tidak ada satupun orang yang melakukannya maka semua orang di wilayah tersebut berdosa.<br><br>Salat jenazah memiliki berbagai syarat-syarat, salah satunya adalah syarat meletakkan jenazah pada posisi di sebelah kiblat orang yang akan mensalati.<br>عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْننٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ - رواه البخاري<br><br>Artinya:<br><br>"Dari Salamah bin al-Akwa' r.a., ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang ini punya hutang . Mereka menjawab: "Tidak", maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: "Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: " Ya". Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian." Abu Qatadah berkata: "Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.". Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari).<br><br>Melansir pada buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, tidak semua yang hadir dalam salat jenazah bisa menjadi imam. Tetapi hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi imam untuk jenazah tersebut, yakni:<br><br>• Ayah jenazah.<br>• Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.<br>• Anak laki-laki jenazah.<br>• Cucu laki-laki dari anak laki-laki jenazah.<br>• Saudara kandung laki-laki jenazah.<br>• Saudara laki-laki yang se-ayah dengan jenazah.<br>• Keponakan yang laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.<br>• Paman saudara yang sekandung dari ayah jenazah.<br>• Paman saudara yang se-ayah dengan jenazah.<br>• Keponakan laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.<br>• Sepupu atau anak dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.<br>• Sepupu yang merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.<br>• Tuan yang pernah memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.<br>• Sultan atau Presiden.<br>• Selain saudara dan kerabat jenazah.<br><br>Melansir pada buku Kitab Lengkap Panduan Shalat yang disusun oleh Ust. M. Khalilurrahman Al-Mahfani, M.A. dan Ust. Abdurrahim Hamdi, M.A. posisi jenazah berada di sebelah kiblat orang yang akan mensalati, seorang imam untuk jenazah laki-laki ialah sejajar dengan kepala jenazah.<br><br>Berbeda dengan posisi seorang Imam yang akan mensalati jenazah perempuan. Posisi Imam yang hendak mensalati jenazah perempuan yaitu tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut.<br><br>Kemudian, posisi kepala jenazah dapat diletakkan di sebelah kanan seorang imam. Melansir pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid oleh Al-Mas'udah, Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Samurah bin Jundub, ia berkata:<br><br>"Aku ikut di belakang Rasulullah SAW ketika beliau mensalati jenazah ibunda Ka'ab yang meninggal dunia karena melahirkan. Beliau berdiri di arah tengah jenazah tersebut."</p>

Jawab :

Salat jenazah adalah salat yang dilakukan dengan empat takbir tanpa rukuk, i'tidal, sujud dan duduk. Jenazah disalatkan di hadapan jemaah yang mensalatinya. Disebut dengan salat ghaib jika jenazah tidak berada di tempat untuk disalatkan atau berada di tempat lain. Hal ini dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, Ma dan Abdurrahman Hamdi, MA.
Salat jenazah merupakan kewajiban terhadap jenazah dan hukumnya adalah fardhu kifayah, yakni fardhu yang bersifat kolektif. Artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi jika di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Akan tetapi bila tidak ada satupun orang yang melakukannya maka semua orang di wilayah tersebut berdosa.

Salat jenazah memiliki berbagai syarat-syarat, salah satunya adalah syarat meletakkan jenazah pada posisi di sebelah kiblat orang yang akan mensalati.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْننٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ - رواه البخاري

Artinya:

"Dari Salamah bin al-Akwa' r.a., ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang ini punya hutang . Mereka menjawab: "Tidak", maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: "Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: " Ya". Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian." Abu Qatadah berkata: "Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.". Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari).

Melansir pada buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, tidak semua yang hadir dalam salat jenazah bisa menjadi imam. Tetapi hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi imam untuk jenazah tersebut, yakni:

• Ayah jenazah.
• Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.
• Anak laki-laki jenazah.
• Cucu laki-laki dari anak laki-laki jenazah.
• Saudara kandung laki-laki jenazah.
• Saudara laki-laki yang se-ayah dengan jenazah.
• Keponakan yang laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
• Paman saudara yang sekandung dari ayah jenazah.
• Paman saudara yang se-ayah dengan jenazah.
• Keponakan laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
• Sepupu atau anak dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.
• Sepupu yang merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.
• Tuan yang pernah memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.
• Sultan atau Presiden.
• Selain saudara dan kerabat jenazah.

Melansir pada buku Kitab Lengkap Panduan Shalat yang disusun oleh Ust. M. Khalilurrahman Al-Mahfani, M.A. dan Ust. Abdurrahim Hamdi, M.A. posisi jenazah berada di sebelah kiblat orang yang akan mensalati, seorang imam untuk jenazah laki-laki ialah sejajar dengan kepala jenazah.

Berbeda dengan posisi seorang Imam yang akan mensalati jenazah perempuan. Posisi Imam yang hendak mensalati jenazah perempuan yaitu tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut.

Kemudian, posisi kepala jenazah dapat diletakkan di sebelah kanan seorang imam. Melansir pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid oleh Al-Mas'udah, Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Samurah bin Jundub, ia berkata:

"Aku ikut di belakang Rasulullah SAW ketika beliau mensalati jenazah ibunda Ka'ab yang meninggal dunia karena melahirkan. Beliau berdiri di arah tengah jenazah tersebut."


Iklan

ZAHADA Z

11 September 2024 13:28

Jawaban terverifikasi

<p>Di dekat bagian <strong>kepala</strong> jenazah laki-laki tersebut.</p><p>Sedangkan untuk jenazah perempuan posisinya <strong>sejajar dengan bagian tengah badan</strong></p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Di dekat bagian kepala jenazah laki-laki tersebut.

Sedangkan untuk jenazah perempuan posisinya sejajar dengan bagian tengah badan

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan