Syalsabila P

02 September 2021 04:53

Iklan

Syalsabila P

02 September 2021 04:53

Pertanyaan

jelaskan tentang RIS

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

09

:

23

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Shoimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

02 September 2021 12:52

Jawaban terverifikasi

Halo Syalsabila Pasca ditandatanganinya keputusan KMB, tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah sebuah negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Latar belakang berdirinya RIS sebenarnya dimulai dari keinginan Belanda menguasai Indonesia kembali, dengan melakukan Agresi Militer I dan II. Setelah adanya Agresi Militer, PBB dan negara lain prihatin dengan kondisi Indonesia, sehingga mendesak Belanda untuk melakukan perundingan. Akhirnya setelah banyak perundingan dilakukan, dan banyak pula yang dilanggar Belanda, sampailah pada Perundingan KMB. Ada tiga hasil pokok Perundingan KMB, diantaranya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat, penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, dan didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Selama KMB juga dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara, yang tugasnya adalah membahas mengenai rancangan Konstitusi RIS. Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi RIS. Ada tujuh negara bagian RIS, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan. Lalu ada sembilan satua kenegaraan, yaitu Jawa Tengah, Belitung, Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Kalimantan Timur, Bangka, Riau, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara. Dalam perjalannya, satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yaitu: Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Pada April 1950 diadakan konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumateran Timur. Keputusannya adalah membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta harus dibubarkan. Pada 19 Mei 1950, Hatta dan perdana menteri Republik Indonesia Abdul Halim sepatak membubarkan Republik Indonessia untuk membentuk negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 15 Agustus 1950, Sukarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian RIS secara resmi dibubarkan an Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Dengan demikian, RIS adalah negara federal yang dibentuk pasca ditandatanganinya perjanjian KMB. Awalnya RIS terdiri dari tujuh negara bagian, namun dalam perkembangannya menjadi tiga negara bagia. Akhirnya RIS dibubarkan, dan diganti menjadi negara kesatuan, yaitu NKRI. Mapel: Sejarah Kelas: 11 SMA Topik: Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

115

5.0

Jawaban terverifikasi