Anonim N

02 Juni 2023 11:22

Iklan

Anonim N

02 Juni 2023 11:22

Pertanyaan

Jelaskan tentang proses pemilihan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama di Indonesia !, serta jelaskan hukum yang mengatur pengangkatan presiden pada saat itu!

Jelaskan tentang proses pemilihan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama di Indonesia !, serta jelaskan hukum yang mengatur pengangkatan presiden pada saat itu!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

14

:

45

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

06 Februari 2024 12:23

Jawaban terverifikasi

<p>Pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Indonesia terjadi setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pada awalnya, pemilihan tersebut tidak melibatkan proses pemilihan umum seperti yang kita kenal saat ini, melainkan melalui suatu mekanisme yang disepakati dalam konteks situasi perang kemerdekaan dan ketidakpastian politik.</p><p><strong>Konteks Sejarah:</strong></p><ul><li>Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia berada dalam situasi perang melawan pasukan Belanda yang mencoba untuk menguasai kembali wilayah jajahannya.</li><li>Pada 18 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada saat itu.</li></ul><p><strong>Proses Pemilihan Soekarno dan Hatta:</strong></p><p><strong>Sidang PPKI:</strong></p><ul><li>Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Proklamasi (sekarang Museum Nasional) untuk membahas dan menentukan susunan pemerintahan.</li></ul><p><strong>Pemilihan Suara Bulat:</strong></p><ul><li>Dalam sidang tersebut, PPKI memberikan suara bulat untuk mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden.</li></ul><p><strong>Penetapan dan Pengucapan Sumpah Janji:</strong></p><ul><li>Setelah pemilihan, Soekarno dan Hatta kemudian menandatangani sumpah janji dan secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.</li></ul><p><strong>Hukum yang Mengatur Pengangkatan Presiden:</strong></p><p>Pada saat itu, belum ada UUD 1945 yang lengkap dan final seperti yang kita kenal sekarang. Pengaturan mengenai pemilihan presiden terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI berperan dalam mengatur dan menentukan kepala negara dan pemerintahan sementara.</p><p><br>&nbsp;</p>

Pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Indonesia terjadi setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pada awalnya, pemilihan tersebut tidak melibatkan proses pemilihan umum seperti yang kita kenal saat ini, melainkan melalui suatu mekanisme yang disepakati dalam konteks situasi perang kemerdekaan dan ketidakpastian politik.

Konteks Sejarah:

  • Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia berada dalam situasi perang melawan pasukan Belanda yang mencoba untuk menguasai kembali wilayah jajahannya.
  • Pada 18 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada saat itu.

Proses Pemilihan Soekarno dan Hatta:

Sidang PPKI:

  • Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Proklamasi (sekarang Museum Nasional) untuk membahas dan menentukan susunan pemerintahan.

Pemilihan Suara Bulat:

  • Dalam sidang tersebut, PPKI memberikan suara bulat untuk mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden.

Penetapan dan Pengucapan Sumpah Janji:

  • Setelah pemilihan, Soekarno dan Hatta kemudian menandatangani sumpah janji dan secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hukum yang Mengatur Pengangkatan Presiden:

Pada saat itu, belum ada UUD 1945 yang lengkap dan final seperti yang kita kenal sekarang. Pengaturan mengenai pemilihan presiden terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI berperan dalam mengatur dan menentukan kepala negara dan pemerintahan sementara.


 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

59

5.0

Jawaban terverifikasi