Azizatul A

30 Maret 2023 06:01

Iklan

Azizatul A

30 Maret 2023 06:01

Pertanyaan

jelaskan tentang berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya serta penyebab; gejala; dampak pengguna narkoba.

jelaskan tentang berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya serta penyebab; gejala; dampak pengguna narkoba.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

52

:

15

Klaim

62

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sulthan R

30 Maret 2023 15:39

Jawaban terverifikasi

<p>Peraturan perundangan yang mengatur tentang narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA), dan obat berbahaya lainnya di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.</p><p>&nbsp;</p><p>Menurut peraturan tersebut, pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA), dan obat berbahaya lainnya dapat dijerat dengan hukuman yang berat, mulai dari kurungan, denda, hingga hukuman mati. Konsekuensi hukum yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.</p><p>&nbsp;</p><p>Gejala dan dampak penggunaan narkotika sangat merugikan bagi kesehatan dan kesejahteraan individu dan masyarakat. Penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, gangguan kognitif, gangguan psikologis. Selain itu, penggunaan narkotika juga dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, peningkatan angka kejahatan, dan kerugian ekonomi akibat penggunaan narkotika yang tidak bertanggung jawab.</p>

Peraturan perundangan yang mengatur tentang narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA), dan obat berbahaya lainnya di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Menurut peraturan tersebut, pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA), dan obat berbahaya lainnya dapat dijerat dengan hukuman yang berat, mulai dari kurungan, denda, hingga hukuman mati. Konsekuensi hukum yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.

 

Gejala dan dampak penggunaan narkotika sangat merugikan bagi kesehatan dan kesejahteraan individu dan masyarakat. Penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, gangguan kognitif, gangguan psikologis. Selain itu, penggunaan narkotika juga dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, peningkatan angka kejahatan, dan kerugian ekonomi akibat penggunaan narkotika yang tidak bertanggung jawab.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Hal-hal yang perlu dihindari dalam lompat jauh adalah .... a. memperpendek atau memperpanjang langkah terakhir sebelum bertolak b. menguasai gerak langkah dan ayunan c. mencapai jangkauan gerak yang baik d. memelihara kecepatan sampai saat menolak e. mempercepat ayunan

7

5.0

Jawaban terverifikasi