Rifa F

05 September 2023 13:26

Iklan

Iklan

Rifa F

05 September 2023 13:26

Pertanyaan

jelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam penyimpan limbah b3

jelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam penyimpan limbah b3


2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Sahel S

06 September 2023 02:17

Jawaban terverifikasi

<p>Penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus memenuhi beberapa syarat agar dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyimpanan limbah B3 meliputi:</p><p>1. Tempat Penyimpanan: Tempat penyimpanan limbah B3 harus dirancang dan dibangun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah. Bangunan tempat penyimpanan harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap limbah yang disimpan. Juga harus memiliki sistem pengamanan yang memadai seperti penghalang kebakaran dan perlindungan terhadap pencurian.</p><p>2. Kapasitas dan Desain Tempat Penyimpanan: Tempat penyimpanan harus dirancang dengan kapasitas yang mencukupi untuk menampung seluruh limbah B3 yang akan disimpan. Desain tempat penyimpanan juga harus memungkinkan pengelolaan limbah yang efektif dan efisien, termasuk akses yang memadai untuk pemantauan dan pengambilan limbah.</p><p>3. Pengelolaan Limbah B3: Limbah B3 harus dikelola secara tepat segera setelah dihasilkan. Hal ini mencakup pemindahan, pengelompokan, dan pelabelan limbah sesuai dengan sifat dan karakteristiknya. Limbah B3 yang dihasilkan harus segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang sesuai.</p><p>4. Pelabelan dan Identifikasi: Setiap wadah atau kemasan yang berisi limbah B3 harus dilabeli dengan jelas dan terlihat. Label harus mencakup informasi penting seperti jenis limbah, sifat limbah, tanggal penghasilan limbah, dan tanda bahaya yang terkait.</p><p>5. Izin dan Registrasi: Pengelola limbah B3 harus mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengelola limbah B3 juga harus terdaftar sebagai penghasil limbah B3 dan mengikuti tata cara pelaporan yang ditentukan oleh otoritas terkait.</p><p>6. Pengawasan dan Pemeliharaan: Pengelola limbah B3 harus melakukan pengawasan dan pemeliharaan secara rutin terhadap tempat penyimpanan. Hal ini meliputi pemantauan kondisi lingkungan sekitarnya, pencegahan kebocoran atau tumpahan limbah, serta pemeliharaan peralatan dan sistem penanganan yang digunakan.</p><p>&nbsp;</p>

Penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus memenuhi beberapa syarat agar dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyimpanan limbah B3 meliputi:

1. Tempat Penyimpanan: Tempat penyimpanan limbah B3 harus dirancang dan dibangun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah. Bangunan tempat penyimpanan harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap limbah yang disimpan. Juga harus memiliki sistem pengamanan yang memadai seperti penghalang kebakaran dan perlindungan terhadap pencurian.

2. Kapasitas dan Desain Tempat Penyimpanan: Tempat penyimpanan harus dirancang dengan kapasitas yang mencukupi untuk menampung seluruh limbah B3 yang akan disimpan. Desain tempat penyimpanan juga harus memungkinkan pengelolaan limbah yang efektif dan efisien, termasuk akses yang memadai untuk pemantauan dan pengambilan limbah.

3. Pengelolaan Limbah B3: Limbah B3 harus dikelola secara tepat segera setelah dihasilkan. Hal ini mencakup pemindahan, pengelompokan, dan pelabelan limbah sesuai dengan sifat dan karakteristiknya. Limbah B3 yang dihasilkan harus segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang sesuai.

4. Pelabelan dan Identifikasi: Setiap wadah atau kemasan yang berisi limbah B3 harus dilabeli dengan jelas dan terlihat. Label harus mencakup informasi penting seperti jenis limbah, sifat limbah, tanggal penghasilan limbah, dan tanda bahaya yang terkait.

5. Izin dan Registrasi: Pengelola limbah B3 harus mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengelola limbah B3 juga harus terdaftar sebagai penghasil limbah B3 dan mengikuti tata cara pelaporan yang ditentukan oleh otoritas terkait.

6. Pengawasan dan Pemeliharaan: Pengelola limbah B3 harus melakukan pengawasan dan pemeliharaan secara rutin terhadap tempat penyimpanan. Hal ini meliputi pemantauan kondisi lingkungan sekitarnya, pencegahan kebocoran atau tumpahan limbah, serta pemeliharaan peralatan dan sistem penanganan yang digunakan.

 


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jelaskan tentang penyerapan atau absorpsi monosakarida, asam amino, asam lemak, gliserol, vitamin, dan mineral dalam usus halus!

65

0.0

Jawaban terverifikasi