Anonim A
30 Maret 2023 07:57
Iklan
Anonim A
30 Maret 2023 07:57
Pertanyaan
Jelaskan syarat untuk mencalonkan diri menjadi pilpres menurut UUD
2
1
Iklan
Jason M
30 Maret 2023 09:07
Menurut Pasal 6A UUD 1945 (amandemen keempat), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum (Pilpres) di Indonesia, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia atau WNI yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI, tidak memiliki kewarganegaraan lain, dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki agama yang diakui oleh Negara.
3. Memiliki pengalaman sebagai pemimpin partai politik atau pengalaman dalam pemerintahan, swasta, atau organisasi sosial kemasyarakatan paling singkat 5 (lima) tahun.
4. Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pencalonan.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
6. Tidak pernah menjadi anggota partai atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
7. Memiliki dukungan minimal 20% suara dari jumlah anggota DPR dan anggota DPD yang tersebar di setidaknya setengah jumlah provinsi di Indonesia.
· 5.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!