Anonim A

30 Maret 2023 07:57

Iklan

Anonim A

30 Maret 2023 07:57

Pertanyaan

Jelaskan syarat untuk mencalonkan diri menjadi pilpres menurut UUD

Jelaskan syarat untuk mencalonkan diri menjadi pilpres menurut UUD

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

36

:

33

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Jason M

30 Maret 2023 09:07

Jawaban terverifikasi

<p>Menurut Pasal 6A UUD 1945 (amandemen keempat), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum (Pilpres) di Indonesia, yaitu:</p><p>1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia atau WNI yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI, tidak memiliki kewarganegaraan lain, dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p><p>2. Memiliki agama yang diakui oleh Negara.</p><p>3. Memiliki pengalaman sebagai pemimpin partai politik atau pengalaman dalam pemerintahan, swasta, atau organisasi sosial kemasyarakatan paling singkat 5 (lima) tahun.</p><p>4. Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pencalonan.</p><p>5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.</p><p>6. Tidak pernah menjadi anggota partai atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.</p><p>7. Memiliki dukungan minimal 20% suara dari jumlah anggota DPR dan anggota DPD yang tersebar di setidaknya setengah jumlah provinsi di Indonesia.</p>

Menurut Pasal 6A UUD 1945 (amandemen keempat), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum (Pilpres) di Indonesia, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia atau WNI yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI, tidak memiliki kewarganegaraan lain, dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki agama yang diakui oleh Negara.

3. Memiliki pengalaman sebagai pemimpin partai politik atau pengalaman dalam pemerintahan, swasta, atau organisasi sosial kemasyarakatan paling singkat 5 (lima) tahun.

4. Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pencalonan.

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

6. Tidak pernah menjadi anggota partai atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

7. Memiliki dukungan minimal 20% suara dari jumlah anggota DPR dan anggota DPD yang tersebar di setidaknya setengah jumlah provinsi di Indonesia.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

54

5.0

Jawaban terverifikasi