Wahyu W

11 Januari 2022 13:25

Iklan

Wahyu W

11 Januari 2022 13:25

Pertanyaan

jelaskan syarat harta yang diwakafkan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

25

:

51

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Arief

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

23 Januari 2022 06:10

Jawaban terverifikasi

Halo Wahyu W, kakak bantu jawab ya. :) Jawabannya adalah "barangnya sudah ditentukan, bisa dialihkan hak miliknya, memiliki manfaat terus menerus". Penjelasan: Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih. Menurut Abu hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta benda nya. Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya. Mazhab syafi’i juga membolehkan memberikan wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Rukun dan Syarat Wakaf: 1. Orang yang berwakaf (Wakif), syaratnya baligh, berakal, merdeka. 2. Penerima wakaf (Mauquf ‘alaih), syaratnya tidak memiliki tujuan maksiat dalam penggunaan harta wakaf, serta dapat diserhaterimakan, berakal. 3. Objek/Barang yang diwakafkan (Mauquf), syaratnya barangnya sudah ditentukan, bisa dialihkan hak miliknya, memiliki manfaat terus menerus. 4. Lafal dalam wakaf, syaratnya ialah harus kekal, bersifat pasti, dan tidak ada syarat pembatalan wakaf Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa syarat barang atau objek yang diwakafkan adalah barangnya sudah ditentukan, bisa dialihkan hak miliknya, memiliki manfaat terus menerus. Jadi, jawabannya adalah "barangnya sudah ditentukan, bisa dialihkan hak miliknya, memiliki manfaat terus menerus". Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya. :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi