Celine K

12 Januari 2023 13:30

Iklan

Celine K

12 Januari 2023 13:30

Pertanyaan

jelaskan sejarah kartu keluarga!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

33

:

14

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Suryanti

Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara

23 Oktober 2023 08:38

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban soal di atas adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.<br><br>Cermati pembahasan berikut!</p><p>Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.</p><p><br>Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.&nbsp;</p><p><br>Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.&nbsp;<br><br>Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.</p>

Jawaban soal di atas adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.

Cermati pembahasan berikut!

Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.


Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. 


Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

38

5.0

Jawaban terverifikasi