Celine K
12 Januari 2023 13:30
Iklan
Celine K
12 Januari 2023 13:30
Pertanyaan
1
1
Iklan
S. Suryanti
Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara
23 Oktober 2023 08:38
Jawaban soal di atas adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.
Cermati pembahasan berikut!
Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan, namun belum terstandarisasi. Pada tahun 1970, pemerintah mulai mengenalkan format KK yang lebih terstruktur. Seiring waktu, pemerintah terus melakukan pembaruan, termasuk digitalisasi pada era 2000-an.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!