Naisya A

07 Oktober 2024 14:05

Iklan

Naisya A

07 Oktober 2024 14:05

Pertanyaan

jelaskan perkembangan perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara

jelaskan perkembangan perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

03

:

05

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

08 Oktober 2024 01:04

Jawaban terverifikasi

<p>Perkembangan perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan proses panjang yang melibatkan diskusi dan perdebatan di antara para tokoh bangsa pada masa persiapan kemerdekaan. Berikut adalah penjelasan tahapan-tahapannya:</p><p>1. <strong>Rumusan Awal oleh Soekarno (1 Juni 1945)</strong></p><p>Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memperkenalkan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai <strong>Pancasila</strong>. Sila pertama dalam rumusan awal ini adalah:</p><ul><li><strong>"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."</strong></li></ul><p>Soekarno menyampaikan bahwa prinsip Ketuhanan ini merujuk pada pengakuan terhadap kepercayaan beragama dan penerapan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia. Rumusan ini cenderung memberikan ruang kepada umat Islam untuk menjalankan hukum agama mereka.</p><p>2. <strong>Piagam Jakarta (22 Juni 1945)</strong></p><p>Setelah rumusan awal tersebut, BPUPKI membentuk <strong>Panitia Sembilan</strong> yang terdiri dari para tokoh nasionalis dan tokoh Islam untuk memperhalus dan menyempurnakan rumusan dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyusun sebuah dokumen yang disebut <strong>Piagam Jakarta</strong>, yang di dalamnya tercantum rumusan Pancasila dengan sila pertama:</p><ul><li><strong>"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."</strong></li></ul><p>Rumusan ini menegaskan kewajiban bagi umat Islam di Indonesia untuk menjalankan syariat Islam, dan diterima sebagai kompromi antara pihak nasionalis dan Islam.</p><p>3. <strong>Perubahan Sila Pertama (18 Agustus 1945)</strong></p><p>Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, muncul keberatan dari sejumlah tokoh di Indonesia bagian timur (yang mayoritas non-Muslim) terhadap kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam sila pertama. Mereka khawatir bahwa kalimat tersebut akan membuat Indonesia terlalu Islam-sentris dan tidak cukup mencerminkan keberagaman agama yang ada di Indonesia.</p><p>Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, <strong>Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)</strong> yang bersidang pada 18 Agustus 1945 memutuskan untuk mengubah rumusan sila pertama menjadi:</p><ul><li><strong>"Ketuhanan Yang Maha Esa."</strong></li></ul><p>Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara semua agama yang ada di Indonesia dan menekankan prinsip ketuhanan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memberikan kewajiban khusus kepada satu kelompok agama tertentu.</p><p>4. <strong>Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara (18 Agustus 1945)</strong></p><p>Pada 18 Agustus 1945, setelah perubahan pada sila pertama, <strong>Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara</strong> dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sila pertama menjadi:</p><ul><li><strong>"Ketuhanan Yang Maha Esa."</strong></li></ul><p>Ini menandakan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan dan memberikan kebebasan beragama kepada seluruh rakyatnya tanpa mengikatkan diri pada satu agama tertentu. Sila ini juga mencerminkan sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia.</p><p>Ringkasan Perubahan Sila Pertama:</p><ul><li><strong>Rumusan Soekarno (1 Juni 1945):</strong> Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.</li><li><strong>Piagam Jakarta (22 Juni 1945):</strong> Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.</li><li><strong>Perubahan (18 Agustus 1945):</strong> Ketuhanan Yang Maha Esa.</li></ul><p>Dengan perubahan ini, Pancasila menjadi dasar negara yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa yang terdiri dari berbagai latar belakang agama, suku, dan kepercayaan.</p>

Perkembangan perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan proses panjang yang melibatkan diskusi dan perdebatan di antara para tokoh bangsa pada masa persiapan kemerdekaan. Berikut adalah penjelasan tahapan-tahapannya:

1. Rumusan Awal oleh Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memperkenalkan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Sila pertama dalam rumusan awal ini adalah:

  • "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Soekarno menyampaikan bahwa prinsip Ketuhanan ini merujuk pada pengakuan terhadap kepercayaan beragama dan penerapan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia. Rumusan ini cenderung memberikan ruang kepada umat Islam untuk menjalankan hukum agama mereka.

2. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Setelah rumusan awal tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari para tokoh nasionalis dan tokoh Islam untuk memperhalus dan menyempurnakan rumusan dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyusun sebuah dokumen yang disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Pancasila dengan sila pertama:

  • "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Rumusan ini menegaskan kewajiban bagi umat Islam di Indonesia untuk menjalankan syariat Islam, dan diterima sebagai kompromi antara pihak nasionalis dan Islam.

3. Perubahan Sila Pertama (18 Agustus 1945)

Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, muncul keberatan dari sejumlah tokoh di Indonesia bagian timur (yang mayoritas non-Muslim) terhadap kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam sila pertama. Mereka khawatir bahwa kalimat tersebut akan membuat Indonesia terlalu Islam-sentris dan tidak cukup mencerminkan keberagaman agama yang ada di Indonesia.

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada 18 Agustus 1945 memutuskan untuk mengubah rumusan sila pertama menjadi:

  • "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara semua agama yang ada di Indonesia dan menekankan prinsip ketuhanan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memberikan kewajiban khusus kepada satu kelompok agama tertentu.

4. Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara (18 Agustus 1945)

Pada 18 Agustus 1945, setelah perubahan pada sila pertama, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sila pertama menjadi:

  • "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Ini menandakan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan dan memberikan kebebasan beragama kepada seluruh rakyatnya tanpa mengikatkan diri pada satu agama tertentu. Sila ini juga mencerminkan sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Ringkasan Perubahan Sila Pertama:

  • Rumusan Soekarno (1 Juni 1945): Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Perubahan (18 Agustus 1945): Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan perubahan ini, Pancasila menjadi dasar negara yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa yang terdiri dari berbagai latar belakang agama, suku, dan kepercayaan.


Iklan

Nanda R

Community

20 Oktober 2024 00:04

Jawaban terverifikasi

<p>Perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan sebagai dasar negara merupakan proses yang cukup signifikan dalam sejarah Indonesia. Berikut penjelasan mengenai perkembangan tersebut:</p><p>### 1. **Rumusan Awal oleh Soekarno (1 Juni 1945)**<br>Dalam pidatonya di depan sidang **BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)** pada 1 Juni 1945, Soekarno pertama kali mengemukakan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Dalam pidato ini, sila pertama yang diusulkan oleh Soekarno adalah **“Ketuhanan”**, yang kemudian dikenal dengan sebutan **"Ketuhanan yang berkebudayaan"**. Soekarno menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus ber-Tuhan dengan cara yang saling menghormati dan toleransi antar umat beragama.</p><p>### 2. **Rumusan dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945)**<br>Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan **Piagam Jakarta**, yang berisi rumusan awal Pancasila. Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi:<br>&nbsp;&nbsp;<br>&nbsp; **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”**.</p><p>Rumusan ini mencerminkan aspirasi kelompok Islam yang ingin memasukkan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam sebagai bagian dari dasar negara. Namun, rumusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan non-Muslim, terutama di Indonesia bagian timur, yang merasa tidak diakomodasi secara adil.</p><p>### 3. **Perubahan pada 18 Agustus 1945**<br>Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, **Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)** mengadakan sidang untuk menetapkan UUD 1945, termasuk dasar negara Pancasila. Dalam sidang tersebut, dilakukan perubahan terhadap sila pertama dari rumusan Piagam Jakarta, yang semula berbunyi **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”** diubah menjadi:</p><p>&nbsp; **“Ketuhanan Yang Maha Esa”**.</p><p>Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan kepercayaan. Dengan demikian, rumusan sila pertama menjadi lebih universal dan inklusif, mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia dan menghilangkan unsur kewajiban syariat Islam yang sebelumnya dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan.</p><p>### 4. **Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara**<br>Setelah perubahan tersebut, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sila pertama yang berbunyi **"Ketuhanan Yang Maha Esa"** mencerminkan prinsip bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan, tetapi tetap menghormati kebebasan beragama dan kepercayaan yang beragam.</p><p>### **Kesimpulan**:<br>Perkembangan sila pertama Pancasila mengalami perubahan dari awal rumusan **“Ketuhanan”** oleh Soekarno, kemudian menjadi **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”** dalam Piagam Jakarta, hingga akhirnya disepakati sebagai **“Ketuhanan Yang Maha Esa”** pada 18 Agustus 1945. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menjaga persatuan nasional dan memastikan dasar negara yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki latar belakang agama yang berbeda-beda.</p>

Perubahan sila pertama Pancasila dari awal rumusan hingga penetapan sebagai dasar negara merupakan proses yang cukup signifikan dalam sejarah Indonesia. Berikut penjelasan mengenai perkembangan tersebut:

### 1. **Rumusan Awal oleh Soekarno (1 Juni 1945)**
Dalam pidatonya di depan sidang **BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)** pada 1 Juni 1945, Soekarno pertama kali mengemukakan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Dalam pidato ini, sila pertama yang diusulkan oleh Soekarno adalah **“Ketuhanan”**, yang kemudian dikenal dengan sebutan **"Ketuhanan yang berkebudayaan"**. Soekarno menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus ber-Tuhan dengan cara yang saling menghormati dan toleransi antar umat beragama.

### 2. **Rumusan dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945)**
Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan **Piagam Jakarta**, yang berisi rumusan awal Pancasila. Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi:
  
  **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”**.

Rumusan ini mencerminkan aspirasi kelompok Islam yang ingin memasukkan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam sebagai bagian dari dasar negara. Namun, rumusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan non-Muslim, terutama di Indonesia bagian timur, yang merasa tidak diakomodasi secara adil.

### 3. **Perubahan pada 18 Agustus 1945**
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, **Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)** mengadakan sidang untuk menetapkan UUD 1945, termasuk dasar negara Pancasila. Dalam sidang tersebut, dilakukan perubahan terhadap sila pertama dari rumusan Piagam Jakarta, yang semula berbunyi **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”** diubah menjadi:

  **“Ketuhanan Yang Maha Esa”**.

Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan kepercayaan. Dengan demikian, rumusan sila pertama menjadi lebih universal dan inklusif, mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia dan menghilangkan unsur kewajiban syariat Islam yang sebelumnya dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan.

### 4. **Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara**
Setelah perubahan tersebut, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sila pertama yang berbunyi **"Ketuhanan Yang Maha Esa"** mencerminkan prinsip bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan, tetapi tetap menghormati kebebasan beragama dan kepercayaan yang beragam.

### **Kesimpulan**:
Perkembangan sila pertama Pancasila mengalami perubahan dari awal rumusan **“Ketuhanan”** oleh Soekarno, kemudian menjadi **“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”** dalam Piagam Jakarta, hingga akhirnya disepakati sebagai **“Ketuhanan Yang Maha Esa”** pada 18 Agustus 1945. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menjaga persatuan nasional dan memastikan dasar negara yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki latar belakang agama yang berbeda-beda.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan komponen kekuasaan negara yang abadi dalam hakikat kedaulatan

8

0.0

Jawaban terverifikasi

Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari orang-orang yang mengalami p sejarah. Selain diperoleh dari orang-orang yang mengalami persitiwa secara la sumber lisan juga dapat diperoleh dari orang-orang yang mengetahui suatu peristiw secara rinci. Dengan kata lain sumber sejarah lisan dapat digunakan untuk sumba dan sekunder. Bagaimana cara mendapatkan sumber sejarah secara lisan denga tepat? Sumber sejarah merupakan segala sesuatu yang mengandung informasi tenta peristiwa sejarah. Informasi yang dijadikan sumber sejarah harus berasal dari aktivi pada masa lampau. Sumber sejarah berfungsi sebagai sarana penyampaian inform ristiwa sejarah di masa lampau. Bagaimana cara membuktikan keaslian suatu sumber sejarah? Sumber sejarah berdasarkan bentuknya dibagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang memberikan informasi melalui tulisan. Sumber lisan merupakan sumber sejarah yang disampaikan secara lisan oleh orang yang menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa sejarah. Sumber benda merupakan sumber sejarah yang diperoleh dari benda-benda peninggalan sejarah. Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah? Sumber sejarah lisan sangat bermanfaat agar sejarah dapat terus diingat oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas dari sebuah negara. Sumber sejarah lisan dapat berupa keterangan langsung dari pelaku, tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, dan topomini. Mengapa sumber lisan memiliki keterbatasan dibandingkan sumber tertulis? Kritik sumber sering juga disebut proses verifikasi. Sering dilakukan peneliti untuk menguji keabsahan serta keaslian suatu dokumen atau sumber sejarah. Kritik sumber merupakan salah satu tahapan dalam penelitian sejarah. Apa yang dimaksud kritik sumber?

29

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan