Husni D

08 Agustus 2024 13:35

Iklan

Husni D

08 Agustus 2024 13:35

Pertanyaan

jelaskan perbedaan sanksi administratif dan sanksi pidana

jelaskan perbedaan sanksi administratif dan sanksi pidana

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

06

:

09

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Ghen E

09 Agustus 2024 14:03

Jawaban terverifikasi

<p>Sanksi administratif dan sanksi pidana adalah dua jenis hukuman yang dapat diberikan oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal tujuan, prosedur, dan dampak hukum.</p><p><strong>1. Sanksi Administratif</strong><br>&nbsp; Tujuan: Sanksi administratif bertujuan untuk menegakkan aturan administratif dan mengatur perilaku dalam suatu bidang tertentu, seperti peraturan lalu lintas, perpajakan, atau lingkungan hidup.<br>&nbsp; Prosedur: Diberikan oleh instansi atau badan administratif tanpa melalui proses peradilan pidana. Contoh: denda oleh polisi lalu lintas, pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.<br>&nbsp; Dampak: Biasanya berupa denda, pencabutan atau pembekuan izin, teguran tertulis, atau tindakan serupa. Tidak berdampak pada catatan kriminal pelaku.<br>&nbsp; Contoh: Seseorang yang terlambat melaporkan pajaknya bisa dikenai sanksi administratif berupa denda.</p><p><strong>2. Sanksi Pidana</strong><br>&nbsp; Tujuan: Sanksi pidana bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya tindak pidana.<br>&nbsp; Prosedur: Diberikan melalui proses peradilan pidana, melibatkan jaksa, pengadilan, dan hakim.<br>&nbsp; <strong>Dampak</strong>: Dapat berupa hukuman penjara, denda, kerja sosial, atau bahkan hukuman mati. Meninggalkan catatan kriminal yang dapat mempengaruhi masa depan pelaku.<br>&nbsp; Contoh: Seseorang yang melakukan pencurian akan dikenai sanksi pidana yang bisa berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan hukum pidana.</p><p>Secara sederhana, sanksi administratif lebih bersifat mengatur dan berfokus pada pelanggaran aturan administratif, sementara sanksi pidana berfokus pada pelanggaran hukum yang bersifat lebih serius dan memiliki dampak yang lebih besar bagi pelaku.</p>

Sanksi administratif dan sanksi pidana adalah dua jenis hukuman yang dapat diberikan oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal tujuan, prosedur, dan dampak hukum.

1. Sanksi Administratif
  Tujuan: Sanksi administratif bertujuan untuk menegakkan aturan administratif dan mengatur perilaku dalam suatu bidang tertentu, seperti peraturan lalu lintas, perpajakan, atau lingkungan hidup.
  Prosedur: Diberikan oleh instansi atau badan administratif tanpa melalui proses peradilan pidana. Contoh: denda oleh polisi lalu lintas, pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
  Dampak: Biasanya berupa denda, pencabutan atau pembekuan izin, teguran tertulis, atau tindakan serupa. Tidak berdampak pada catatan kriminal pelaku.
  Contoh: Seseorang yang terlambat melaporkan pajaknya bisa dikenai sanksi administratif berupa denda.

2. Sanksi Pidana
  Tujuan: Sanksi pidana bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya tindak pidana.
  Prosedur: Diberikan melalui proses peradilan pidana, melibatkan jaksa, pengadilan, dan hakim.
  Dampak: Dapat berupa hukuman penjara, denda, kerja sosial, atau bahkan hukuman mati. Meninggalkan catatan kriminal yang dapat mempengaruhi masa depan pelaku.
  Contoh: Seseorang yang melakukan pencurian akan dikenai sanksi pidana yang bisa berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

Secara sederhana, sanksi administratif lebih bersifat mengatur dan berfokus pada pelanggaran aturan administratif, sementara sanksi pidana berfokus pada pelanggaran hukum yang bersifat lebih serius dan memiliki dampak yang lebih besar bagi pelaku.


Iklan

Intan A

09 Agustus 2024 05:51

Jawaban terverifikasi

<p>halo, aku bantu jawab yaa</p><p>&nbsp;</p><p>sanksi administratif merupakan sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan undang undan yang bersifat administratif. Contohnya seperti pembubaran, pencabutan izin dan denda.</p><p>&nbsp;</p><p>sedangkan sanksi pidana merupakan sanksi dengan ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan kepada orang orang yang melanggar undang undang hukum pidana. Contohnya seperti hukuman mati dan hukuman penjara</p><p>&nbsp;</p><p>semoga membantu^^</p>

halo, aku bantu jawab yaa

 

sanksi administratif merupakan sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan undang undan yang bersifat administratif. Contohnya seperti pembubaran, pencabutan izin dan denda.

 

sedangkan sanksi pidana merupakan sanksi dengan ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan kepada orang orang yang melanggar undang undang hukum pidana. Contohnya seperti hukuman mati dan hukuman penjara

 

semoga membantu^^


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Bu Vina mengirimkan beras kepada pedagang dalam kemasan 25 kg dan 50 kg menggunakan truk. Banyak karung beras keseluruhan adalah 200 karung dengan total berat beras adalah 8 ton, 8. Berdasarkan teks tersebut, pilihlah semua jawaban yang benar. Jawaban benar lebih dari satu. Banyak karung beras kemasan 25 kg adalah 50 buah. Banyak karung beras kemasan 50 kg adalah 150 buah. Total berat beras dalam kemasan 25 kg adalah 2 ton. Perbandingan berat beras kemasan 25 kg dan 50 kg dalam truk adalah 1: 3. 9. Berdasarkan teks tersebut, jika biaya setiap beras karung kecil adalah Rp7.500 dan karung besar Rp14.000, berapakah biaya angkut semua beras yang harus dibayar oleh Bu Vina? A. Rp2.540.000 C. Rp2.312.000 B. Rp2.475.000 D. Rp2.280.000

33

4.5

Jawaban terverifikasi