Songha S

29 Januari 2023 14:27

Iklan

Songha S

29 Januari 2023 14:27

Pertanyaan

Jelaskan perbandingan pelaksanaan pemilu masa orde baru dengan pemilu tahun 1999(reformasi) dalam bidang: 1. Asas, 2. Sistem yang digunakan, 3. Jumlah parpol, 4. Lembaga pelaksana, 5. Tujuan pemilu, 6. Penentu kemenangan parpol, 7. Posisi ABRI, 8. Dasar UU yang di gunakan

Jelaskan perbandingan pelaksanaan pemilu masa orde baru dengan pemilu tahun 1999(reformasi) dalam bidang:

1. Asas,

2. Sistem yang digunakan,

3. Jumlah parpol,

4. Lembaga pelaksana,

5. Tujuan pemilu,

6. Penentu kemenangan parpol,

7. Posisi ABRI,

8. Dasar UU yang di gunakan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

27

:

59

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

12 Januari 2024 01:08

Jawaban terverifikasi

<p>Perbandingan pelaksanaan pemilu antara masa Orde Baru dan tahun 1999 (reformasi) dalam bidang-bidang tersebut</p><p><strong>1. Asas</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Pemilu dilaksanakan untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat, tetapi seringkali kritik karena dilaksanakan dalam konteks otoriter dengan berbagai keterbatasan<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Pemilu dilaksanakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih transparan, bebas, dan adil, dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu</p><p><strong>2. Sistem yang digunakan</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Sistem pemilu tersebut menggunakan langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER)<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Sistem pemilu menggunakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah</p><p><strong>3. Jumlah parpol</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Jumlah partai politik yang terlibat dalam pemilu sangat signifikan, karena konsolidasi partai politik di Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Jumlah peserta yang sangat banyak, yakni 48 partai politik yang namanya tercantum di Departemen Kehakiman dan HAM</p><p><strong>4. Lembaga pelaksana</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan dan partai politik yang terkontrol oleh penguasa<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Pelaksanaan pemilu diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu secara transparan, bebas, dan adil.</p><p><strong>5. Tujuan pemilu</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Tujuan pemilu adalah untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat, tetapi seringkali kritik karena dilaksanakan dalam konteks otoriter dengan berbagai keterbatasan.<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Tujuan pemilu adalah untuk membangun sistem demokrasi yang lebih transparan, bebas, dan adil, dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu</p><p><strong>6. Penentu kemenangan parpol</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Kemenangan parpol dilakuakan oleh partai politik yang terkontrol oleh penguasa, seperti Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Kemenangan parpol dilakuakan melalui sistem pemilihan umum (pemilu), yang memungkinkan banyak partai politik untuk mengakumsi kekuasaan negara</p><p><strong>7. Posisi ABRI</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: ABRI didukung oleh partai politik yang terkontrol oleh penguasa dan seringkali berkurang pamornya<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Posisi ABRI menjadi lebih neutral dan bersifat, dengan demokrasi yang berkembang dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengelola proses pemilu.</p><p><strong>8. Dasar UU yang di gunakan</strong><br>&nbsp; - Masa Orde Baru: Dasar UU yang di gunakan untuk melaksanakan pemilu adalah UU No. 5/1978<br>&nbsp; - Tahun 1999 (reformasi): Dasar UU yang di gunakan untuk melaksanakan pemilu adalah UU No. 22/1991, yang mengatur pemilihan umum (pemilu) dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>

Perbandingan pelaksanaan pemilu antara masa Orde Baru dan tahun 1999 (reformasi) dalam bidang-bidang tersebut

1. Asas
  - Masa Orde Baru: Pemilu dilaksanakan untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat, tetapi seringkali kritik karena dilaksanakan dalam konteks otoriter dengan berbagai keterbatasan
  - Tahun 1999 (reformasi): Pemilu dilaksanakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih transparan, bebas, dan adil, dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu

2. Sistem yang digunakan
  - Masa Orde Baru: Sistem pemilu tersebut menggunakan langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER)
  - Tahun 1999 (reformasi): Sistem pemilu menggunakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Jumlah parpol
  - Masa Orde Baru: Jumlah partai politik yang terlibat dalam pemilu sangat signifikan, karena konsolidasi partai politik di Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru
  - Tahun 1999 (reformasi): Jumlah peserta yang sangat banyak, yakni 48 partai politik yang namanya tercantum di Departemen Kehakiman dan HAM

4. Lembaga pelaksana
  - Masa Orde Baru: Pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan dan partai politik yang terkontrol oleh penguasa
  - Tahun 1999 (reformasi): Pelaksanaan pemilu diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu secara transparan, bebas, dan adil.

5. Tujuan pemilu
  - Masa Orde Baru: Tujuan pemilu adalah untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat, tetapi seringkali kritik karena dilaksanakan dalam konteks otoriter dengan berbagai keterbatasan.
  - Tahun 1999 (reformasi): Tujuan pemilu adalah untuk membangun sistem demokrasi yang lebih transparan, bebas, dan adil, dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola dan menyelenggarakan proses pemilu

6. Penentu kemenangan parpol
  - Masa Orde Baru: Kemenangan parpol dilakuakan oleh partai politik yang terkontrol oleh penguasa, seperti Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  - Tahun 1999 (reformasi): Kemenangan parpol dilakuakan melalui sistem pemilihan umum (pemilu), yang memungkinkan banyak partai politik untuk mengakumsi kekuasaan negara

7. Posisi ABRI
  - Masa Orde Baru: ABRI didukung oleh partai politik yang terkontrol oleh penguasa dan seringkali berkurang pamornya
  - Tahun 1999 (reformasi): Posisi ABRI menjadi lebih neutral dan bersifat, dengan demokrasi yang berkembang dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengelola proses pemilu.

8. Dasar UU yang di gunakan
  - Masa Orde Baru: Dasar UU yang di gunakan untuk melaksanakan pemilu adalah UU No. 5/1978
  - Tahun 1999 (reformasi): Dasar UU yang di gunakan untuk melaksanakan pemilu adalah UU No. 22/1991, yang mengatur pemilihan umum (pemilu) dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Iklan

Kevin L

Gold

12 Januari 2024 13:10

Jawaban terverifikasi

Untuk menjawab pertanyaanmu, kita perlu memahami perbedaan antara pelaksanaan pemilu di masa Orde Baru dan pemilu tahun 1999 (Reformasi). Berikut penjelasannya: 1. Asas: Pada masa Orde Baru, asas pemilu adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan pada masa Reformasi, asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL). 2. Sistem yang digunakan: Pada masa Orde Baru, sistem yang digunakan adalah sistem representatif, sedangkan pada masa Reformasi, sistem yang digunakan adalah sistem presidensial. 3. Jumlah parpol: Pada masa Orde Baru, jumlah parpol dibatasi menjadi tiga, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Sedangkan pada masa Reformasi, jumlah parpol menjadi lebih banyak dan beragam. 4. Lembaga pelaksana: Pada masa Orde Baru, lembaga pelaksana pemilu adalah KPU yang dibentuk oleh pemerintah. Sedangkan pada masa Reformasi, lembaga pelaksana pemilu adalah KPU yang independen. 5. Tujuan pemilu: Pada masa Orde Baru, tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan MPR. Sedangkan pada masa Reformasi, tujuan pemilu adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD. 6. Penentu kemenangan parpol: Pada masa Orde Baru, penentu kemenangan parpol adalah jumlah suara terbanyak. Sedangkan pada masa Reformasi, penentu kemenangan parpol adalah jumlah suara terbanyak dan distribusi suara di seluruh wilayah Indonesia. 7. Posisi ABRI: Pada masa Orde Baru, ABRI memiliki kursi tetap di parlemen. Sedangkan pada masa Reformasi, ABRI tidak lagi memiliki kursi tetap di parlemen. 8. Dasar UU yang digunakan: Pada masa Orde Baru, dasar UU yang digunakan adalah UU No. 5 Tahun 1985. Sedangkan pada masa Reformasi, dasar UU yang digunakan adalah UU No. 22 Tahun 1999. Kesimpulan: Pemilu di masa Orde Baru dan Reformasi memiliki perbedaan yang signifikan dalam berbagai aspek, mulai dari asas, sistem, jumlah parpol, lembaga pelaksana, tujuan, penentu kemenangan, posisi ABRI, hingga dasar UU yang digunakan. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami perbedaannya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah dampak perang dunia II terhadap kehidupan politik dunia?

316

5.0

Jawaban terverifikasi