Rahmat S

16 Januari 2023 10:15

Iklan

Rahmat S

16 Januari 2023 10:15

Pertanyaan

Jelaskan pengakuan de facto dan de jure dalam perjanjian pakubuwana ii !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

40

:

11

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

W. Ega

24 Januari 2023 22:01

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah sebagai berikut Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara. Pengakuan diperlukan agar suatu negata dapat melakukan hubungan internasional seperti menjadi anggota organisasi internasional, misalnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara VOC, pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi. Kesepakatan itu secara resmi membagi kekuasaan Mataram kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi. Perjanjian ini merupakan hasil utama dari Perang Takhta Jawa Ketiga pada tahun 1749–1757. Pakubuwana II, susuhunan Mataram, telah mendukung pemberontakan Tionghoa melawan Belanda. Pada tahun 1743, sebagai pembayaran untuk pemulihan kekuasaannya, sunan menyerahkan pantai utara Jawa dan Madura kepada Perusahaan Hindia Timur Belanda. Jadi, jawabannya telah dipaparkan diatas


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

39

5.0

Jawaban terverifikasi