Giez G

11 Oktober 2023 02:19

Iklan

Giez G

11 Oktober 2023 02:19

Pertanyaan

jelaskan menurut pendapatmu tentang perda nomor 8 tahun 2007

jelaskan menurut pendapatmu tentang perda nomor 8 tahun 2007

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

17

:

32

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rizki F

16 Oktober 2023 07:37

Jawaban terverifikasi

Perda Nomor 8 Tahun 2007 adalah Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun 2007. Rincian dan isi dari Perda Nomor 8 Tahun 2007 akan bergantung pada daerah yang menerbitkannya, dan mungkin berhubungan dengan berbagai aspek, seperti tata ruang, pajak, lingkungan, atau masalah lokal lainnya. Jadi, isi pasti dari Perda ini akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Iklan

Salsabila M

Community

23 Juni 2024 13:13

Jawaban terverifikasi

<p>Perda Nomor 8 Tahun 2007 adalah Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur Ketertiban Umum. Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini mencakup penertiban pedagang kaki lima, penanganan masalah sampah, aturan terkait hewan peliharaan, serta ketertiban di jalan dan tempat umum.</p><p>Berikut adalah analisis dan pendapat mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2007:</p><p><strong>Tujuan dan Signifikansi:</strong></p><ul><li><strong>Ketertiban dan Kebersihan:</strong> Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penataan kota menjadi lebih baik dan masalah-masalah terkait ketertiban umum dapat diatasi dengan lebih efektif.</li><li><strong>Pengaturan Pedagang Kaki Lima:</strong> Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah penataan pedagang kaki lima yang seringkali menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan di sejumlah titik strategis di Jakarta. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pedagang sambil menjaga ketertiban umum.</li></ul><p><strong>Implementasi dan Tantangan:</strong></p><ul><li><strong>Penegakan Hukum:</strong> Salah satu tantangan utama dari Perda ini adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Seringkali terdapat ketidakseimbangan antara aturan yang tertulis dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya sumber daya, resistensi dari masyarakat, dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait.</li><li><strong>Resistensi Masyarakat:</strong> Beberapa bagian masyarakat mungkin menolak atau mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan. Misalnya, pedagang kaki lima yang merasa kehilangan mata pencaharian atau warga yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pengelolaan sampah.</li></ul><p><strong>Dampak Sosial dan Ekonomi:</strong></p><ul><li><strong>Dampak terhadap Pedagang Kaki Lima:</strong> Pengaturan ketat terhadap pedagang kaki lima bisa berdampak negatif terhadap perekonomian informal di Jakarta. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ada solusi alternatif seperti lokasi berdagang yang legal dan layak bagi mereka.</li><li><strong>Peningkatan Kualitas Hidup:</strong> Jika dilaksanakan dengan baik, Perda ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan teratur.</li></ul>

Perda Nomor 8 Tahun 2007 adalah Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur Ketertiban Umum. Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini mencakup penertiban pedagang kaki lima, penanganan masalah sampah, aturan terkait hewan peliharaan, serta ketertiban di jalan dan tempat umum.

Berikut adalah analisis dan pendapat mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2007:

Tujuan dan Signifikansi:

  • Ketertiban dan Kebersihan: Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penataan kota menjadi lebih baik dan masalah-masalah terkait ketertiban umum dapat diatasi dengan lebih efektif.
  • Pengaturan Pedagang Kaki Lima: Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah penataan pedagang kaki lima yang seringkali menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan di sejumlah titik strategis di Jakarta. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pedagang sambil menjaga ketertiban umum.

Implementasi dan Tantangan:

  • Penegakan Hukum: Salah satu tantangan utama dari Perda ini adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Seringkali terdapat ketidakseimbangan antara aturan yang tertulis dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya sumber daya, resistensi dari masyarakat, dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait.
  • Resistensi Masyarakat: Beberapa bagian masyarakat mungkin menolak atau mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan. Misalnya, pedagang kaki lima yang merasa kehilangan mata pencaharian atau warga yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pengelolaan sampah.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

  • Dampak terhadap Pedagang Kaki Lima: Pengaturan ketat terhadap pedagang kaki lima bisa berdampak negatif terhadap perekonomian informal di Jakarta. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ada solusi alternatif seperti lokasi berdagang yang legal dan layak bagi mereka.
  • Peningkatan Kualitas Hidup: Jika dilaksanakan dengan baik, Perda ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan teratur.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan aspek trigatra dalam wawasan nusantara!

32

5.0

Jawaban terverifikasi