Indah P

13 September 2022 13:30

Iklan

Indah P

13 September 2022 13:30

Pertanyaan

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

07

:

12

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Q. Aina

Mahasiswa/Alumni IAIN Kudus

24 September 2022 02:36

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah seperti pada pembahasan di bawah.</p><p>&nbsp;</p><p>Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi secara vertikal dan horizontal.&nbsp;</p><p>1. Pembagian kekuasaan secara horizontal<br>Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu :<br>-&nbsp;Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU).<br>-&nbsp;Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan).<br>-&nbsp;Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang).<br>-&nbsp;Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan).<br>-&nbsp;Kekuasaan eksaminatif/ inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara).<br>-&nbsp;Kekuasaan moneter (kekuasaan yang melaksanakan kebijakan moneter).<br><br>2.&nbsp;Pembagian kekuasaan secara vertikal<br>Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya :<br>Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawaban yang benar adalah seperti pada pembahasan di atas.</p>

Jawabannya adalah seperti pada pembahasan di bawah.

 

Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi secara vertikal dan horizontal. 

1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu :
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU).
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan).
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang).
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan).
- Kekuasaan eksaminatif/ inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara).
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yang melaksanakan kebijakan moneter).

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya :
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

 

Jadi, jawaban yang benar adalah seperti pada pembahasan di atas.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

43

5.0

Jawaban terverifikasi