Ana J

12 Maret 2024 11:00

Iklan

Iklan

Ana J

12 Maret 2024 11:00

Pertanyaan

Jelaskan masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia!

Jelaskan masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia!


8

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Salsabila M

Community

13 Maret 2024 00:43

Jawaban terverifikasi

<p>Periodisasi konstitusi Indonesia mengacu pada perubahan dan evolusi konstitusi negara Indonesia sepanjang sejarahnya. Berikut adalah masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia:</p><p><strong>Konstitusi Kerajaan</strong>: Sebelum masa kolonialisme, Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan dan wilayah yang masing-masing memiliki sistem pemerintahan dan hukumnya sendiri. Konstitusi dalam konteks ini biasanya merujuk pada struktur kekuasaan dan hukum adat yang berlaku di masing-masing kerajaan.</p><p><strong>Konstitusi Kolonial</strong>: Selama masa kolonialisme, terutama di bawah pemerintahan Belanda, Indonesia tidak memiliki konstitusi formal yang mengatur seluruh wilayah. Namun, Belanda menerapkan aturan-aturan tertentu yang mengatur pemerintahan kolonial, seperti Staatsregeling untuk Hindia Belanda.</p><p><strong>Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)</strong>: Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang didasarkan pada Konstitusi RIS tahun 1949. Konstitusi ini mengatur struktur federasi yang terdiri dari beberapa negara bagian.</p><p><strong>Konstitusi UUD 1945</strong>: Konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen sejak pertama kali diundangkan. UUD 1945 menyatakan prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan berbagai aspek lainnya yang menjadi dasar hukum bagi negara Indonesia.</p>

Periodisasi konstitusi Indonesia mengacu pada perubahan dan evolusi konstitusi negara Indonesia sepanjang sejarahnya. Berikut adalah masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia:

Konstitusi Kerajaan: Sebelum masa kolonialisme, Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan dan wilayah yang masing-masing memiliki sistem pemerintahan dan hukumnya sendiri. Konstitusi dalam konteks ini biasanya merujuk pada struktur kekuasaan dan hukum adat yang berlaku di masing-masing kerajaan.

Konstitusi Kolonial: Selama masa kolonialisme, terutama di bawah pemerintahan Belanda, Indonesia tidak memiliki konstitusi formal yang mengatur seluruh wilayah. Namun, Belanda menerapkan aturan-aturan tertentu yang mengatur pemerintahan kolonial, seperti Staatsregeling untuk Hindia Belanda.

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat): Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang didasarkan pada Konstitusi RIS tahun 1949. Konstitusi ini mengatur struktur federasi yang terdiri dari beberapa negara bagian.

Konstitusi UUD 1945: Konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen sejak pertama kali diundangkan. UUD 1945 menyatakan prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan berbagai aspek lainnya yang menjadi dasar hukum bagi negara Indonesia.


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

21 Maret 2024 12:54

Jawaban terverifikasi

<p><br>Periodisasi konstitusi negara Indonesia merujuk pada perubahan-perubahan signifikan dalam struktur dan isi konstitusi negara sepanjang sejarah Indonesia. Berikut adalah penjelasan masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia:</p><p><strong>Periodisasi Konstitusi Era Kolonial (1602-1945)</strong>:</p><ul><li>Pada masa ini, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial, terutama Belanda. Konstitusi yang berlaku adalah konstitusi yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda, seperti UUD 1922 (Staatsregeling voor Nederlandsch-Indië) dan UUD 1938 (Grondwet voor Nederlandsch-Indië).</li><li>Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat terbatas kepada penduduk pribumi Indonesia dan lebih banyak menguntungkan golongan kolonial Belanda.</li></ul><p><strong>Periodisasi Konstitusi Sementara (1945-1949)</strong>:</p><ul><li>Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Konstitusi Sementara Republik Indonesia (KSR) yang berlaku sebagai konstitusi interim. KSR ini tidak mengatur secara rinci struktur negara, tetapi hanya memberikan kerangka dasar bagi pemerintahan sementara.</li><li>KSR menegaskan kembali kedaulatan rakyat Indonesia dan prinsip-prinsip dasar negara, seperti Pancasila dan UUD 1945.</li></ul><p><strong>Periodisasi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (1949-sekarang)</strong>:</p><ul><li>Pada tahun 1949, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terbentuk pada masa ini adalah konstitusi federal yang mengatur hubungan antara negara-negara bagian.</li><li>Namun, pada tahun 1950, RIS diubah menjadi Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan, dan konstitusi pun diubah menjadi UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen.</li><li>Sejak saat itu, UUD 1945 menjadi konstitusi yang berlaku dan mengalami beberapa perubahan dan amendemen selama sejarah Republik Indonesia, tetapi prinsip-prinsip dasarnya, seperti Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetap dipertahankan.</li></ul><p><br>&nbsp;</p>


Periodisasi konstitusi negara Indonesia merujuk pada perubahan-perubahan signifikan dalam struktur dan isi konstitusi negara sepanjang sejarah Indonesia. Berikut adalah penjelasan masing-masing periodisasi konstitusi negara Indonesia:

Periodisasi Konstitusi Era Kolonial (1602-1945):

  • Pada masa ini, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial, terutama Belanda. Konstitusi yang berlaku adalah konstitusi yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda, seperti UUD 1922 (Staatsregeling voor Nederlandsch-Indië) dan UUD 1938 (Grondwet voor Nederlandsch-Indië).
  • Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat terbatas kepada penduduk pribumi Indonesia dan lebih banyak menguntungkan golongan kolonial Belanda.

Periodisasi Konstitusi Sementara (1945-1949):

  • Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Konstitusi Sementara Republik Indonesia (KSR) yang berlaku sebagai konstitusi interim. KSR ini tidak mengatur secara rinci struktur negara, tetapi hanya memberikan kerangka dasar bagi pemerintahan sementara.
  • KSR menegaskan kembali kedaulatan rakyat Indonesia dan prinsip-prinsip dasar negara, seperti Pancasila dan UUD 1945.

Periodisasi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (1949-sekarang):

  • Pada tahun 1949, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terbentuk pada masa ini adalah konstitusi federal yang mengatur hubungan antara negara-negara bagian.
  • Namun, pada tahun 1950, RIS diubah menjadi Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan, dan konstitusi pun diubah menjadi UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen.
  • Sejak saat itu, UUD 1945 menjadi konstitusi yang berlaku dan mengalami beberapa perubahan dan amendemen selama sejarah Republik Indonesia, tetapi prinsip-prinsip dasarnya, seperti Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetap dipertahankan.


 


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

carilah ragam kebudayaan, suku dan adat istiadat dikalimantan timur!

0

0.0

Jawaban terverifikasi