Dea P
08 Juni 2023 11:44
Iklan
Dea P
08 Juni 2023 11:44
Pertanyaan
1
1
Iklan
Nanda R

Community
25 Januari 2024 04:19
Pada tanggal 9 Desember 1948, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan nota kepada Komisi Tiga Negara yang berisi penolakan terhadap rencana pembentukan Negara Indonesia Timur yang diusulkan oleh Belanda. Dalam nota tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Negara Indonesia Timur bertentangan dengan semangat dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dekrit Presiden 5 Juli 1947. Pemerintah Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pembentukan Negara Indonesia Timur tidak akan pernah diterima oleh rakyat Indonesia dan akan menimbulkan perpecahan yang lebih besar di antara bangsa Indonesia. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia juga menolak rencana Belanda untuk mengadakan pemilihan umum di wilayah Indonesia Timur yang diusulkan oleh Belanda, karena pemilihan umum tersebut tidak akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia dan bertentangan dengan semangat dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!