Dea P
08 Juni 2023 11:45
Iklan
Dea P
08 Juni 2023 11:45
Pertanyaan
2
1
Iklan
Nanda R

Community
25 Januari 2024 04:18
Nota pemerintah Belanda pada 11 Desember 1948 yang ditujukan kepada Komisi Tiga Negara (KTN) berkaitan dengan penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda. Isi nota tersebut mencakup beberapa poin utama:
Gencatan Senjata (Ceasefire): Belanda menyatakan kesiapannya untuk melakukan gencatan senjata dengan Republik Indonesia Serikat (RIS). Nota ini mencoba membawa situasi konflik militer ke titik netral, sehingga memungkinkan terjadinya perundingan damai.
Pemilihan Kembali Sultan Hamengkubuwono IX: Belanda menyarankan agar Sultan Hamengkubuwono IX kembali ke Yogyakarta sebagai pemimpin negara dan sebagai Gubernur Jenderal RIS. Poin ini menjadi salah satu usulan untuk merestorasi bentuk pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia.
Konferensi Meja Bundar (KMB): Belanda menyampaikan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam Konferensi Meja Bundar sebagai upaya mencapai kesepakatan politik yang lebih luas dengan Republik Indonesia.
Asas Federal (Federal Principle): Nota ini juga menyinggung tentang asas federal sebagai dasar bagi susunan negara di Indonesia. Belanda mengusulkan penyelenggaraan kekuasaan yang lebih terdesentralisasi melalui sistem federal.
Ganti Rugi Pada Waktu Mendatang: Belanda menunjukkan kesiapannya untuk membahas ganti rugi atas kerugian-kerugian yang dialami selama konflik, tetapi menekankan bahwa pembicaraan lebih lanjut mengenai hal ini akan dilakukan pada tahap perundingan yang lebih lanjut.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!