Dawiya S

30 November 2023 02:59

Iklan

Dawiya S

30 November 2023 02:59

Pertanyaan

Jelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki manusia dalam kaitannya dengan pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

18

:

25

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Dearta D

30 November 2023 12:46

Jawaban terverifikasi

saya menemukan bahwa "pokok pikiran keempat" dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengacu pada alinea keempat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut: "Kedaulatan atas semua kekayaan bangsa dan seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya diatur dengan Undang-Undang." Dalam konteks ini, hak dan kewajiban yang dimiliki manusia dapat dijelaskan sebagai berikut: Hak: 1. Hak atas keadilan sosial dan ekonomi: Manusia memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan dan sumber daya alam yang ada di negara ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan ekonomi. 2. Hak atas perlindungan hukum: Manusia memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum dalam mengatur dan mengelola kekayaan dan sumber daya alam negara. 3. Hak untuk berpartisipasi: Manusia memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam negara. Kewajiban: 1. Kewajiban untuk menghormati hukum: Manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum yang mengatur pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam negara. 2. Kewajiban untuk berpartisipasi: Manusia memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam negara. 3. Kewajiban untuk menjaga keberlanjutan: Manusia memiliki kewajiban untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam negara agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam konteks ini, hak dan kewajiban manusia terkait dengan pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah hak untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan dan sumber daya alam negara dengan prinsip keadilan sosial dan ekonomi, hak untuk dilindungi oleh hukum, hak untuk berpartisipasi, serta kewajiban untuk menghormati hukum, berpartisipasi, dan menjaga keberlanjutan pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam negara.


Iklan

Nanda R

Community

12 Januari 2024 14:22

Jawaban terverifikasi

<p>Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran yang menjadi dasar negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan pokok pikiran keempat, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", manusia memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya dengan penuh tanggung jawab dan menghormati kebebasan beragama orang lain. Selain itu, manusia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari serta menghargai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Dalam hal ini, hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan harus dijalankan dengan seimbang dan proporsional untuk mencapai tujuan negara yang adil dan makmur</p>

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran yang menjadi dasar negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan pokok pikiran keempat, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", manusia memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya dengan penuh tanggung jawab dan menghormati kebebasan beragama orang lain. Selain itu, manusia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari serta menghargai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Dalam hal ini, hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan harus dijalankan dengan seimbang dan proporsional untuk mencapai tujuan negara yang adil dan makmur


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

172

0.0

Jawaban terverifikasi