Nida A

20 April 2024 00:36

Iklan

Nida A

20 April 2024 00:36

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana pembuatan peraturan daerah!

Jelaskan bagaimana pembuatan peraturan daerah!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

24

:

29

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salman A

24 April 2024 05:56

Jawaban terverifikasi

Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: 1. Tahapan Perencanaan 2. Tahapan Penyusunan 3. Tahapan Pembahasan 4. Tahapan Pengesahan Atau Penetapan 5. Tahapan Pengundangan 6. Tahapan Penyebarluasan Penjelasan : 1. Tahapan Perencanaan Perencanaan dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. Program pembentukan Perda ditetapkan dengan keputusan DPRD, tapi sebelum itu khusus dilingkungan Pemda, kepala daerah menugaskan pimpinan perangkat daerah (SKPD) dalam penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah. 2. Tahapan Penyusunan Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda. Kepala daerah memerintahkan perangkat daerah (SKPD) pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda berdasarkan Propemperda Pemrakarsa (pimpinan SKPD) dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik untuk rancangan perda yang berasal dari pimpinan perangkat daerah (SKPD) mengikutsertakan perangkat daerah yang membidangi hukum dipemda Perangkat daerah (SKPD) yang membidangi hukum dipemda melakukan penyelarasan naskah akademik rancangan perda yang diterima dari perangkat daerah (SKPD). 3. Tahapan Pembahasan Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat pembicaraan, yaitu: pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat 11. Pembicaraan Tingkat I meliputi: 1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah; 2. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda; 3. tanggapan dan/jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi. 4. Tahapan Pengesahan Atau Penetapan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. 5. Tahapan Pengundangan Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan. 6. Tahapan Penyebarluasan Penyebarluasan Prolegda, ranperda dan perda; dilakukan oleh Pemda dan DPR; Penyebarluasan Perda sejak rancangan hingga pengundangan untuk memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.


Iklan

Nanda R

Community

26 April 2024 01:36

Jawaban terverifikasi

<p>Proses pembuatan peraturan daerah melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif setempat. Berikut adalah tahapan umum dalam pembuatan peraturan daerah:</p><p><strong>Inisiasi</strong>: Proses dimulai dengan inisiasi ide atau usulan peraturan daerah. Inisiasi ini bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota dewan, eksekutif daerah, masyarakat, atau lembaga lainnya.</p><p><strong>Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)</strong>: Setelah ide atau usulan disampaikan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi rancangan isi dan ketentuan peraturan yang diusulkan. Biasanya, Raperda disusun oleh tim atau panitia khusus yang terdiri dari anggota dewan dan staf ahli.</p><p><strong>Konsultasi Publik</strong>: Raperda kemudian dikonsultasikan kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan terhadap Raperda yang telah disusun.</p><p><strong>Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)</strong>: Setelah melalui proses konsultasi publik, Raperda kemudian dibahas di DPRD. Anggota dewan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap pasal dan ketentuan yang tercantum dalam Raperda.</p><p><strong>Pengesahan</strong>: Apabila pembahasan telah selesai dan terdapat kesepakatan, Raperda diajukan untuk pengesahan dalam sidang paripurna DPRD. Jika disetujui oleh mayoritas anggota dewan, Raperda tersebut kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p><p><strong>Penetapan dan Pengumuman</strong>: Setelah disahkan, Perda kemudian ditetapkan oleh kepala daerah (bupati atau walikota) dan diumumkan kepada masyarakat. Perda yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.</p>

Proses pembuatan peraturan daerah melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif setempat. Berikut adalah tahapan umum dalam pembuatan peraturan daerah:

Inisiasi: Proses dimulai dengan inisiasi ide atau usulan peraturan daerah. Inisiasi ini bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota dewan, eksekutif daerah, masyarakat, atau lembaga lainnya.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Setelah ide atau usulan disampaikan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi rancangan isi dan ketentuan peraturan yang diusulkan. Biasanya, Raperda disusun oleh tim atau panitia khusus yang terdiri dari anggota dewan dan staf ahli.

Konsultasi Publik: Raperda kemudian dikonsultasikan kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan terhadap Raperda yang telah disusun.

Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Setelah melalui proses konsultasi publik, Raperda kemudian dibahas di DPRD. Anggota dewan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap pasal dan ketentuan yang tercantum dalam Raperda.

Pengesahan: Apabila pembahasan telah selesai dan terdapat kesepakatan, Raperda diajukan untuk pengesahan dalam sidang paripurna DPRD. Jika disetujui oleh mayoritas anggota dewan, Raperda tersebut kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dan Pengumuman: Setelah disahkan, Perda kemudian ditetapkan oleh kepala daerah (bupati atau walikota) dan diumumkan kepada masyarakat. Perda yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Memori komputer berguna untuk

10

0.0

Jawaban terverifikasi